Mohon tunggu...
Bahry Bahry
Bahry Bahry Mohon Tunggu... lainnya -

kompasianer biasa, pegawai biasa, rakyat biasa :)\r\n\r\n"kekurangan adalah jalanku untuk selalu belajar dan belajar sampai akhir".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kau Anarkis? Ku Tembak Ditempat!

15 Oktober 2010   20:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:24 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

gerakan mahasiswa dan rakyat dihadiahi oleh BHD jelang lengsernya. hadiah dari pemimpin polisi RI untuk rakyatnya yang masih suka anarkis jika aksi. jika mengacu pada prosedur tetap (protap) no I/x/2010 maka sudah tidak ada toleransi dalam hal sekecil apapun untuk aksi (yang menurut mereka diindikasikan anarkis, sesuai dengan protap yang berlaku) akan segera di lakukan eksekusi, berupa tembak ditempat!!!

-----------------------------------------------------------------------------------

ini sebagian protap yang saya sarikan dari prosedur tetap polisi I/x/2010

II. BENTUK, SIFAT, PELAKU DAN AKIBAT ANARKI
Bentuk
a. Ambang Gagguan (AG).
Bentuk-bentuk perbuatan yang merupakan AG yang belum menjadi anarki,
antara lain:
1) membawa senjata (api, tajam);
2) membawa bahan berbahaya (padat, cair dan gas);
3) membawa senjata/bahan berbahaya lainnya (ketapel, kejut); dan
4) melakukan tindakan provokatif (menghasut).
b. Gangguan Nyata (GN)
Bentuk-bentuk perbuatan yang merupakan GN anarki, antara lain:
1) perkelahian massal;
2) pembakaran;

3) perusakan ;
4) pengancaman;
5) penganiayaan;
6) pemerkosaan;
7) penghilangan nyawa orang;
8) penyanderaan;
9) penculikan;
10) pengeroyokan;
11) sabotase;
12) penjarahan;
13) perampasan;
14) pencurian; dan
15) melawan/menghina petugas dengan menggunakan atau tanpa
menggunakan alat dan/atau senjata.

Sifat
Sifat anarki antara lain:
a. agresif;
b. spontan;
c. sporadis;
d. sadis;
e. menimbulkan ketakutan;
f. brutal;
g. berdampak luas; dan
h. pada umumnya dilakukan secara missal.
Pelaku
Anarki dapat dilakukan oleh:
a. perorangan, dengan mengabaikan peraturan yang ada, dan berdampak luas
terhadap stabilitas Kamtibmas; dan
b. kelompok atau kolektif, baik yang dikendalikan/digerakkan oleh seseorang
maupun tidak dikendalikan oleh seseorang namun dilakukan secara bersamasama,
dan berdampak luas terhadap stabilitas Kamtibmas.
AKibat
Anarki dapat menyebabkan terjadinya:
a. kerugian jiwa dan harta benda yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas

atau meresahkan masyarakat luas atau keselamatan masyarakat.

b. gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas yang menyebabkan fungsi pemerintah
maupun aktifitas keseharian masyarakat tidak dapat berlangsung dengan lancar;
c. gangguan terhadap operasional dan fungsi suatu institusi tertentu, baik swasta
maupun pemerintah.

Cara bertindak
a. Terhadap sasaran AG
1) Perorangan anggota Polri
Apabila melihat, mendengar dan mengetahui AG, setiap anggota Polri wajib
melakukan tindakan agar AG tidak berkembang menjadi GN dengan upaya
antara lain:

a) melakukan pemantauan dan himbauan kepada pelaku agar menaati
hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib;
b) menyampaikan kepada pelaku bahwa perbuatannya dapat
membahayakan keteteraman dan keselamatan umum, serta jangan
menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah;
c) mencatat identitas pelaku beserta peralatan yang dibawanya;
d) apabila pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, maka segera
dilakukan himbauan berupa:
SAYA SELAKU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA ATAS NAMA UNDANG-UNDANG SAYA
PERINTAHKAN AGAR SAUDARA TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN
YANG MELANGGAR HUKUM.
e) melaporkan kepada pimpinan dan/atau satuan kepolisian terdekat
dengan menggunakan alat komunikasi yang ada:
2) Personel ikatan satuan
Apabila personel dalam ikatan satuan melihat, mendengar, mengetahui
adanya AG, cara bertindak yang dilakukan adalah:
a) pimpinan satuan melakukan pembagian tuags, antara lain: tugas
pemantauan, pemotretan, identifikasi;
b) pimpinan satuan melakukan himbauan kepada pelaku untuk menaati
hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib;
c) menghimbau agar segera menyerahkan peralatan dan/atau barangbarang
berbahaya lainnya kepada petugas;

d) apabila pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, maka
segera dilakukan himbauan berupa:
SAYA SELAKU PETUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA ATAS NAMA UNDANG-UNDANG SAYA
PERINTAHKAN :
(1) AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN MELANGGAR HUKUM;
(2) AGAR SEGERA MENYERAHKAN PERALATAN DAN/ATAU
BARANG-BARANG BERBAHAYA LAINYA KEPADA PETUGAS;
(3) APABILA TIDAK MENGINDAHKAN KAMI AKAN MELAKUKAN
TINDAKAN TEGAS.
e) apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka dilakukan
penindakan:
(1) MEMERINTAHKAN MENGHENTIKAN PERGERAKAN PELAKU
DAN/ATAU KENDARAAN YANG DIGUNAKAN;
(2) MEMERINTAHKAN SEMUA ORANG UNTUK BERHIMPUN
ATAU TURUN DARI KENDARAAN;
(3) MELAKUKAN PENGGELEDAHAN DAN/ATAU PENYITAAN
ATAS BARANG-BARANG YANG MENYERTAINYA.
f) apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka
dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan:
(1) kendali tangan kosong;
(2) kendali tangan kosong keras;
(3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata,
atau alat lain sesuai standar Polri; dan
(4) kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk
menghentikan tindakan atau prilaku pelaku yang dapat
menyebabkan luka atau kematian anggota Polri atau anggota
masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun