Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemekaran Desa, Apa yang Diharap Apa yang Didapat?

1 November 2016   12:29 Diperbarui: 1 November 2016   12:41 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika diamati sepintas, kondisi ini disatu pihak menunjukkan adanya perkembangan yang mengarah kepada perbaikan dan pendekatan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang diharapkan akan mensejahterakan penduduk di desa yang baru dimekarkan. Namun di lain pihak perkembangan ini juga menimbulkan kekhawatiran karena beban APBD dan APBN untuk membiayai desa yang dimekarkan akan semakin berat. Lebih dari itu, pemekaran yang marak ini belum tentu akan jauh lebih mengefisiensikan kinerja pemerintahan, mendekatkan pelayanan publik dan belum tentu pada akhirnya akan mensejahterakan rakyat seperti yang dikemukakan dan dicita-citakan para pemrakarsanya.

Meski demikian, tidak semua desa yang dimekarkan mendapat predikat negatif. Walaupun ditemui sejumlah hasil yang menggembirakan namun sejumlah masalah juga muncul dan semakin lama menjadi semakin besar, yakni antara lain; kentalnya warna kedaerahan (termasuk ide dominasi putra daerah) di dalam semua proses dan bidang sosial, politik, budaya serta  ekonomi, lalu ditemukannya potensi konflik kepentingan antar elite yang pada akhirnya berdampak pada konflik antar massa masing-masing pendukung. Ketidakjelasan relasi antar fungsi dalam sistem pemerintahan pusat dengan desa dan antar desa.

Jadi walaupun UU No. 06/2014 tentang Desa membuka ruang untuk dilangsungkannya proyek pemekaran dengan fungsi desentralisasi-otonomi desa sendiri, diperlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya, yaitu diperlukan pengkajian ulang yang dapat dijadikan dasar untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran tersebut. (31/10)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun