Mohon tunggu...
Bagus Ubhara
Bagus Ubhara Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Pasca

Magister Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kali Ini KPK Membutuhkan Kita

11 Maret 2017   19:25 Diperbarui: 13 Maret 2017   00:00 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sepanjang sejarah KPK, barangkali kasus KTP Elektronik inilah menjadi kasus terbesar yang pernah ditangani KPK hingga hari ini. Terbesar dari segi jumlah dana negara yang dikorupsi, hingga terbesar dalam arti jumlah orang yang terlibat, bahkan terbesar dari pihak yang terlibat (dalam arti, pribadi, pejabat, perusahaan (korporasi) parpol, eksekutif, legislatif, sampai ketua parpol). Ini bisa dilihat dari berkas dakwaan yang konon mencapai 24 ribu lembar, ratusan saksi, dan puluhan bahkan mungkin lebih dari seratus calon tersangka jika mengacu pada jumlah penerima aliran dana di dalam dakwaan. Kasus ini juga memiliki kompleksitas yang lebih besar dibandingkan kasus lainnya, dimana salah satunya melibatkan Parpol.

Jika KPK berhasil membongkar dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas  hingga ke akar-akarnya, tanpa halangan (yang mana itu adalah tidak mungkin persidangan kasus  ini berjalan tanpa perlawanan dari para pihak yang terlibat, namun demikian mudah-mudahan KPK berhasil mengatasinya), maka ini akan menjadi prestasi yang luar biasa bagi negara kita dalam hal pemberantasan korupsi. Mari kita ambil satu contoh saja kasus korupsi yang belum pernah terjadi di negara kita ini: Korupsi oleh Parpol. 

Mengapa hal ini menjadi penting? Prof Yusril sudah menjelaskan dengan baik hari ini lewat medsos beliau, yaitu bahwa kita membutuhkan parpol yang bersih untuk membawa bangsa ini keluar dari kesuraman di masa depan. Korupsi, baik itu dilakukan oleh penyelenggara negara, maupun korporasi (dalam hal ini termasuk parpol), jika kita berkaca dari banyak sejarah bangsa-bangsa di dunia, sebagai sumber kehancuran bangsa. Sumber kebangkrutan negara. Dari jaman Plato hingga jaman Yunani modern. 

Tidak ada satupun negara  yang berhasil maju tanpa memberantas korupsinya terlebih dahulu. Atau tdk ada satupun negara yang bisa menjaga kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu panjang jika korupsi merongrongnya. Artinya, satu-satunya ujung dari korupsi adalah kehancuran. Jika kita biasa menanyakan dimana KPK ketika membaca berita ttg korupsi, maka ini adalah saat atau momentum dimana KPK lah yang waktunya bertanya, dimana rakyat ketika KPK membutuhkan mereka.

Mewaspadai perlawanan 

Mengingat resiko dan beratnya tugas yang diemban dan sedang dihadapi KPK terkait kasus KTP-el diatas, saya merasa kita semua perlu memberikan dukungan dan perhatian sebesar-besarnya terhadap kasus ini. Dengan perhatian yang besar dari masyarakat secara masssive dan kontinyu mengawal dan mengikuti  perkembangannya saja para pelaku itu akan sulit melakukan gerakan-gerakan perlawanan secara bebas. Minimal dibawah pengawasan dan kawalan rakyat banyak, akan membatasi ruang gerak perlawanan mereka. Mengapa demikian? karena sekarang pun sudah mulai muncul wacana untuk mempercepat revisi UU KPK. 

Apalagi jika tdk ada pengawasan dari publik? Bisa jadi akan semakin banyak dan massive perlawanan yang dilakukan para pihak yang terlibat, baik yang terang-terangan, maupun secara sembunyi-sembunyi. Jangan salah, mereka yang terlibat adalah orang-orang dengan kekuasaan besar ditangan, termasuk parpol nya. Peluang terjadi politisasi hukum pidana (penal politization) misalnya, bisa saja terjadi jika berkaca pada kasus-kasus yang menimpa para ketua KPK di waktu-waktu yang lalu.

Siaran langsung sebagai bentuk perlindungan kepentingan umum

Saya sungguh berharap persidangan kasus ini bisa disiarkan secara langsung. Menyiarkan sidang korupsi menurut saya adalah hak publik sebagaimana hukum pidana itu sendiri adalah termasuk dalam hukum publik. Publik perlu tahu, meskipun saya tahu larangan disiarkan langsung adalah terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi yang perlu dijaga kemandiriannya. Namun, pasal terkait di dalam KUHAP, dibuat ketika internet dan informasi belum seperti sekarang. 

Pasal tersebut dibuat tahun 1981 dimana belum ada internet dan youtube. Menurut saya, hal yang lebih penting adalah substansi dari hukum korupsi itu sendiri yang perlu dilindungi adalah hak publik itu sendiri. Menyiarkan secara langsung adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik. Tindak pidana Korupsi bahkan lebih bersifat publik dari umumnya tindak pidana lainnya yang ada di KUHP. Sehingga, seharusnya penyiarannya adalah benar-benar menjadi hak publik. Benar bahwa persidangan dibuka, dan terbuka untuk umum dilakukan secara fisik di Pengadilan Negeri, namun kita tahu daya tampungnya terbatas. Sementara pihak yang dirugikan adalah seluruh negeri ini dari Aceh hingga Papua. Sehingga pilihan menyiarkannya adalah demi terpenuhinya hak publik secara aktif.

Hukum Represif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun