Mohon tunggu...
Bagas Satria Abdulgani
Bagas Satria Abdulgani Mohon Tunggu... Mahasiswa program studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN SYARIFHIDAYATULLAH Jakarta

Senang Fotografi, Gaming, Bus Transportation Entushiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mega Korupsi dan Isu Oplosan Grogoti Pertamina, Bisakah Dapatkan Hati Masyarakat Kembali?

25 Maret 2025   16:37 Diperbarui: 25 Maret 2025   16:35 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah Narasumber yang hadir di Kompascomtalks, di Studio 2 Kompas TV, Jakarta, Kamis, (20/03/2025).

 

 Klarifikasi Isu Oplosan dengan Istilah Blending

Kejaksan Agung dengan para pakar yang ahli di bidang pertambangan minyak dan gas memberikan  jawaban yang  terkait dengan isu oplosan dengan penjelasan adanya tahap blending dalam proses pengolahan minyak mentah menjadi BBM yang dijual dan disupply ke masyarakat. Menurut Kejaksan Agung, istilah penggunaan kata oplosan dinilai kurang tepat, dan dapat memperkeruh keadaan. Kejaksaan Agung menegaskan jika proses  blending merupakan tindakan yang sah ddan resmi dilakukan oleh Pertamina dengan mencampur minyak mentah dengan zat yang telah disesuaikan sebagai proses pengolahan  menjadi bahan bakar. Kejagung juga menegaskan jika proses blending telah diatur dalan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 jo PP nomor 30 tahun 2009 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas.

Ketua komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi menjelaskan, jika oplosan dengan blending merupakan istilah yang berbeda.

"blending merupakan proses yang sah dan legal bagi Pertamina atau perusahaan migas untuk mengolah minyak dan gas bumi, dimana segala zat ataupun proses diawasi langsung oleh undang-undang, sementara itu, BBM oplosan adalah praktik atau tindakan illegal yang diakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencampur zat adiktif tertentu ke dalam BBM demi keuntungan Pribadi," jelas Pujiono Suwadi, Kamis (20/03/2025).

Selain itu, ahli bahan bakar dan pelumnas ITB, Dr. Tri Yuwisdjajanto juga senada dengan ketua komisi kejaksaan RI terkatit istilah oplosan dan blending. Menurutnya proses blending merupakan  tahap yang penting dalam pengolahan minyak menjadi bahan baka yang digunakan untuk kendaraan, zat khusus diperlukan untuk menghasilkan kualitas BBM tertentu untuk dijual,dan dirinya mengaku jika saat ini Ia masih menggunakan prouk BBM non subsidi dari Pertamina.

"Blending itu diperlukan untuk menentukan kualitas BBM yang akand ijual, dengan mencampurkan zat  khusus untuk mengolah minyak mentah tersebut menjadi BBM. Saya selama ini memakai Pertamax kendaraan saya aman-aman saja tidak mengalami kerusakan setelah diisi Pertamax seperti isu yang beredar, mungkin saja masyarakat yang mengalami  penurunan performa pada kendaraan akibat dari penggunaan Ron yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki," jelas Tri.

Saat ini, memang citra Pertamina sedang buruk dan kurang kepercayaan dari masyarakat terutama akibat dari Isu oplosan saat ini. Kendati demikian, Pertamina seharusnya dapat menggandeng elemen yang memiliki kredibilitas dalam bidang otomotif seperti Influencer, mekanik, ataupun yang ahli dalam bidang minyak dan gas untuk memberikan  edukasi terhadap masyarakat untuk menghilangkan mispresepsi terkait blending atau oplosan serta dapat mengembalikan citra dan kepercayaan Pertamina di Masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun