Kali ini saya ingin bercerita mengenai pengalaman saya saat berkunjung ke perusahaan-perusahaan klien untuk melaksanakan kegiatan audit. Sekaligus, saya ingin memberikan pengetahuan kepada para pemilik bisnis dan juga yang akan memulai menjadi seorang pebisnis untuk industri makanan dan minuman, terutama untuk komoditi wajib SNI seperti contohnya air minum dalam kemasan, tepung terigu, dan minyak goreng.
Tujuan saya membuat ulasan ini, agar kita sebagai pemilik usaha atau yang ingin memulai membuka usaha untuk produk-produk yang termasuk dalam SNI Wajib, kita harus memahami mengenai beberapa hal berikut ini, supaya proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dapat dijalankan dengan baik.Â
Artikel ini merupakan opini pribadi saya dengan pengalaman kurang lebih 5 tahun dalam dunia sertifikasi seperti Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Mari Kita Mulai
Penting untuk kita ketahui bersama, bahwa ketika kita ingin menjual suatu produk pangan, tentu kita harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Tidak terkecuali untuk produsen dalam negeri atau untuk produk-produk yang masuk dari luar negeri (importir).Â
Nah, siapa yang berhak memberi aturan dalam regulasi peredaran produk di Indonesia? Tentu yang berperan penting adalah BPOM dalam pengawasan mutu dan produk kemudian ada Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengatur standar / keseragaman mutu produk di Indonesia yang disebut sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia), selanjutnya ada peraturan yang berlaku seperti contohnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), tergantung produk yang ingin kita produksi atau jual di Indonesia.
Sebagai informasi mengenai tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga tersebut, berikut ini ringkasan yang mempermudah kita untuk mendapatkan gambarannya:
1. BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)
BPOM ini bertujuan untuk mengawasi secara langsung mengenai produk pangan dan obat-obatan yang beredar di lapangan (market). Tentu untuk produk-produk yang beredar, harus memiliki nomor registrasi BPOM dan untuk mendapatkannya perlu dilakukan audit serta pengujian mutu akhir produk di laboratorium pangan independen uang sudah terakreditasi.Â
BPOM juga memiliki wewenang untuk menetapkan batas standar dari sebuah produk yang akan beredar di lapangan. Kita bisa melihatnya di dalam Peraturan Kepala BPOM (PerBPOM) nomor 13 tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba, kemudian PerBPOM no 9 tahun 2022 mengenai Batas Maksimal Cemaran Logam, dan PerBPOM no 8 tahun 2013 mengenai Batas Maksimal Cemaran Kimia pada produk pangan olahan.
Tentu jika kita ingin mendapatkan nomor registrasi, pastikan kita sudah mengikuti pedoman standar, yaitu CPPOB (Cara Pengolahan Pangan Olahan yang Baik). Banyak sarana pembelajaran yang menyajikan bagaimana caranya kita bisa melakukan praktek CPPOB dengan baik dan tentu saja inti dari aktivitas CPPOB ini adalah menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi.
Peran pengawasan BPOM di industri pangan adalah fokus untuk melakukan pengawasan produk dengan skala penjualan nasional. Kategori produk yang diawasi sangat luas, yaitu produk yang tergolong High Risk dan Low Risk.Â