Selain BUMN, kira-kira apa lagi ya, bentuk-bentuk badan usaha dan contohnya yang ada di Indonesia? Ingin tahu? Coba simak ulasan berikut ini
Selain kaya dengan keanekaragaman budaya dan alamnya, Indonesia juga memiliki banyak jenis badan usaha yang siap membangun perekonomian nasional. Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha dan contohnya yang bisa Anda simak ulasannya.
1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
- Badan usaha milik negara (BUMN)
Secara umum, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang sebagian besar modalnya merupakan milik pemerintah dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu aset negara yang paling penting karena keuntungan dari bisnis ini akan masuk ke kas negara. Adapun contoh BUMN yakni PT. PLN, PT. KAI, Perum Damri, Perum Jasa Tirta, dan PT. PAL Indonesia
2. Badan usaha milik swasta (BUMS)
Lain halnya dengan BUMN yang sebagian besar modalnya adalah milik negara, modal BUMS justru dimiliki oleh perorangan, kelompok, atau pihak swasta. Di Indonesia sendiri terdapat banyak badan usaha yang dimiliki swasta, seperti PT. Djarum, PT. Maspion, dan PT. Astra Internasional.
- Badan usaha milik daerah (BUMD)
Bisa dibilang, BUMD adalah cabang dari BUMN. Hanya saja pelaksanaannya berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Contoh BUMD ialah PDAM, Bank Pembangunan Daerah, dan bus kota.
- Badan usaha campuran
Badan usaha campuran didirikan dan dikelola oleh dua pihak, yakni swasta dan pemerintah. Modalnya pun berasal dari kedua pihak yang dibagi dalam presentase tertentu. Contoh badan campuran yang ada di Indonesia adalah Bank BCA dan PT. Garuda Indonesia Airways.