Mohon tunggu...
Badiu Zainar Naasha
Badiu Zainar Naasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Malang

Hi saya mahasiswa. Ini tempat saya menuangkan opini.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Zonasi dalam Pendidikan Indonesia: Narasi Kebijakan dan Efektivitasnya

13 Mei 2024   08:20 Diperbarui: 13 Mei 2024   08:22 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak tahun 2017, sistem zonasi menjadi kebijakan utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia. Kebijakan ini hadir dengan semangat pemerataan akses pendidikan, membuka kesempatan belajar bagi seluruh anak bangsa tanpa terikat latar belakang ekonomi, sosial, dan tempat tinggal.

Sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang saling melengkapi. Berikut adalah beberapa payung hukum utama:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Undang-Undang Sisdiknas menjadi dasar hukum utama pendidikan di Indonesia. Pasal 33 ayat (1) dan (2) undang-undang ini mengatur tentang penerimaan peserta didik baru, yang mana:

  • Pasal 33 ayat (1): Penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan seleksi.
  • Pasal 33 ayat (2): Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Perencanaan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk PPDB. Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa:

  • Pasal 33 ayat (2): PPDB dilaksanakan secara berkala dan terbuka untuk umum.
  • Pasal 33 ayat (3): PPDB dilaksanakan berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, dan akuntabel, dan tidak diskriminatif.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Peraturan Menteri (Permendikbud) ini mengatur secara detail tentang pelaksanaan PPDB, termasuk sistem zonasi. Dalam Pasal 14 Permendikbud ini disebutkan bahwa:

  • Pasal 14 ayat (1): PPDB dilaksanakan dengan menggunakan sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi.
  • Pasal 14 ayat (2): Sistem zonasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan penerimaan peserta didik baru yang berdomisili di dalam zonasi yang telah ditetapkan.

4. Peraturan Daerah (Perda) dan Juknis PPDB di Masing-Masing Daerah

Setiap daerah memiliki Perda dan Juknis PPDB yang mengatur secara lebih detail tentang pelaksanaan PPDB di wilayahnya masing-masing. Perda dan Juknis ini harus selaras dengan peraturan perundang-undangan di atas.

PPDB zonasi di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah saling melengkapi untuk memastikan bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun