Mohon tunggu...
Herman Wahyudhi
Herman Wahyudhi Mohon Tunggu... Insinyur - PNS, Traveller, Numismatik, dan Pelahap Bermacam Buku

Semakin banyak tahu semakin tahu bahwa banyak yang kita tidak tahu. Terus belajar, belajar, dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

No Pork, No Lard, dan Halal

13 Januari 2020   05:48 Diperbarui: 9 April 2021   12:54 13189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
No Pork No Lard (gambar : 123rf.com)

"Kenapa kamu tidak bilang?" protes seorang teman.

"Aku lihat kalian semua sudah makan dengan lahap. Tak enak kalau aku bilang ada lemak babinya. Kan tidak apa-apa kalau tidak tahu."

Ada benarnya juga sih. Tetapi kenapa tidak sejak awal ia beritahu kami. Memang sih saat itu ia makan belakangan. Kami saja yang beringas melihat pesanan sudah datang.

Kami minta teman kami yang non muslim untuk menanyakan kepada office boy dimana ia membeli makanan tersebut dengan alasan makanan enak dan ingin membelinya lagi kalau ke Denpasar.

Esoknya kami cek, ternyata kata pelayan rumah makan memang mereka memasak menggunakan minyak babi. Ugh, tidak haram karena tidak tahu. Kalau pura-pura tidak tahu baru menjadi haram.

Halal

Artinya tidak mengandung makanan yang diharamkan. Tak hanya babi (pork), lemak babi (lard), tetapi juga yang lainnya. Seperti daging anjing, darah hewan atau alkohol. Jadi kalau tertulis No Pork dan No Lard belum tentu halal. 

Selain itu kata halal juga berkaitan dengan proses pemotongan daging, higienisitas makanan atau bagaimana daging atau bahan makanan tersebut disimpan (halalan tayyiban). Karena bisa jadi makanan yang disajikan mengandung sesuatu atau unsur-unsur yang diharamkan. Jadi untuk amannya lebih baik mengkonsumsi yang jelas-jelas halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun