Dalam sistem keuangan, antara institusi yang satu dengan yang lain saling terkait dalam sebuah sistem.  Misalkan bank A memiliki aset, sedangkan aset yang bagi bank B menjadi sebuah kewajiban (liability).   Kegagalan bank B memenuhi kewajiban akan berdampak pula pada bank A.  Belum  lagi kewajiban bank B kepada pihak lain.  Kondisi ini akan mempengaruhi kredibiltas perbankan.   Bank jika diamati dari skalanya apapun itu, risiko sistemik kemungkinan dapat terjadi. Risiko sistemik mirip penyakit menular.  Jika tidak segera ditangani akan bertambah parah.
Contoh yang terjadi Inggris. Â Setelah 140 tahun, negeri ini kembali mengalami kekacauan perbankan di dalam negeri. Â Meskipun Northen Rock sudah diberi pinjaman darurat pada 13 September 2007 oleh Bank Sentral Inggris (Bank of England), kondisi bank tak kunjung membaik. Â Akhirnya bank ini dinasionalisasi pada 17 Februari 2008 demi menghindari risiko sistemik yang lebih luas terhadap perekonomian Inggris.
Peraturan BI Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, "risiko sistemik merupakan potensi instabilitas sebagai akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan karena interaksi dari faktor ukuran (size), kelompok usaha (complexity), keterkaitan antarinstitusi dan/atau pasar keuangan (intereconnectedness), serta kecenderungan perilaku yang ebrlebihan dari pelaku atau institusi keuangan untuk mengikuti siklus perekonomian (procyclicality)."
Ada pepatah latin, pecunia non olet. Artinya uang tidak berbau.  Ia bisa pergi ke mana saja dan kapan saja.  Ini yang menjadi tugas KSSK untuk mengawasi 'pecunia' ini.Â