Penegakan Hukum Terhadap Hak Ketenagakerjaan Perempuan
Hak ketenagakerjaan perempuan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan ditegakkan oleh negara. Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan sering kali menghadapi berbagai bentuk diskriminasi di dunia kerja, baik berupa perbedaan upah, keterbatasan kesempatan berkarier, maupun pelanggaran hak-hak khusus terkait kodrat biologisnya. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap hak ketenagakerjaan perempuan tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan, tetapi juga mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan kerja.
Dasar hukum mengenai perlindungan ketenagakerjaan perempuan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan landasan mengenai hak-hak normatif pekerja perempuan, seperti hak cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, serta perlindungan dari PHK akibat kehamilan atau pernikahan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya juga mengatur hal-hal terkait perlindungan tenaga kerja, termasuk perempuan. Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional dari ILO (International Labour Organization), seperti Konvensi tentang Upah yang Sama untuk Pekerja Laki-laki dan Perempuan atas Pekerjaan yang Bernilai Sama. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menjamin hak-hak ketenagakerjaan perempuan.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan perempuan masih menghadapi banyak kendala. Salah satu masalah utama adalah masih adanya diskriminasi upah di mana perempuan menerima bayaran lebih rendah dibandingkan laki-laki meskipun melakukan pekerjaan dengan beban dan tanggung jawab yang sama. Selain itu, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti haid atau cuti melahirkan sesuai aturan yang berlaku. Tidak jarang pula perempuan mengalami pelecehan seksual, intimidasi, atau kekerasan berbasis gender di tempat kerja tanpa adanya perlindungan dan sanksi tegas bagi pelakunya. Hal ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di berbagai sektor.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penegakan hukum dilakukan melalui beberapa mekanisme. Pertama, pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di daerah sangat penting agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Kedua, pemberlakuan sanksi administratif maupun pidana terhadap perusahaan atau pihak yang melanggar ketentuan menjadi langkah tegas untuk mencegah pelanggaran berulang. Ketiga, serikat pekerja dan organisasi buruh memiliki peran besar dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak perempuan, terutama ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, peradilan hubungan industrial juga menjadi sarana penyelesaian hukum ketika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau perundingan.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap hak ketenagakerjaan perempuan juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Masyarakat harus memahami bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk bekerja dan mendapatkan perlakuan yang adil. Pengusaha diharapkan tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga menerapkan kebijakan yang ramah gender di tempat kerja. Pemerintah harus lebih serius dalam melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja perempuan. Dengan demikian, tercipta lingkungan kerja yang sehat, aman, dan menghargai peran perempuan sebagai tenaga kerja sekaligus individu dengan kebutuhan khusus.
Penegakan hukum yang efektif juga akan berdampak positif terhadap pembangunan nasional. Ketika perempuan terlindungi hak-haknya, mereka dapat bekerja dengan lebih produktif, berkontribusi secara maksimal bagi perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kesetaraan gender di dunia kerja juga akan mendorong terciptanya keadilan sosial serta memperkuat daya saing bangsa. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa hak ketenagakerjaan perempuan benar-benar ditegakkan, bukan hanya sebatas aturan di atas kertas
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI