Membeli rumah adalah keputusan besar dalam hidup, karena bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga investasi jangka panjang. Di Indonesia, pilihan hunian biasanya terbagi menjadi dua: rumah subsidi dan rumah komersil. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung kebutuhan dan kemampuan finansial calon pembeli.
Rumah Subsidi: Program Pemerintah untuk MBR
Rumah subsidi adalah program dari pemerintah melalui Kementerian PUPR yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni.
Harga rumah subsidi relatif terjangkau, rata-rata berada di kisaran Rp162 juta hingga Rp200 jutaan, dan dapat dibeli dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik konvensional maupun syariah.
Menariknya, pembelian rumah subsidi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena masuk kategori rumah sangat sederhana. Selain itu, pemerintah memberikan berbagai bentuk bantuan, mulai dari keringanan cicilan, bantuan uang muka, hingga suku bunga tetap yang rendah. Maksimal bunga KPR subsidi adalah 5% fixed selama jangka waktu kredit, dengan tenor panjang hingga 20 tahun, dan uang muka mulai dari 1%.
Namun, rumah subsidi hanya bisa diajukan oleh MBR dengan syarat tertentu, seperti:
WNI minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Usia maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo (atau 80 tahun untuk anggota ASABRI dengan rekomendasi YKPP).
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Penghasilan pokok tidak lebih dari Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
Memiliki e-KTP, NPWP, dan SPT Tahunan sesuai aturan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!