Mohon tunggu...
Azmi Muhammad
Azmi Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Malang

Gresik 01.02.2002

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Penting bagi Negara

8 November 2020   16:32 Diperbarui: 21 Desember 2021   10:50 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konstitusi merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara (sumberchula.ac.th)

Konstitusi merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara, karena di dalam konstitusi terdapat peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara yang memuat tentang sistem dan peraturan dasar negara yang berbentuk dokumen dokumen lengkap mengenai peraturan dasar hukum negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) dan dapat diartikan sebagai Undang-Undang dasar suatu negara.

Tanpa adanya konstitusi dalam suatu negara, maka kehidupan di negara tersebut akan menjadi tidak aman, tidak damai, tidak tentram, tidak makmur, dan rakyatnya selalu dikelilingi oleh kejahatan. akan ada banyak sekali rakyat yang sengsara dikarenakan banyaknya kejahatan yang semakin merajalela hal itu disebabkan negara tersebut tidak memiliki hukum.

Hal-hal tersebut dapat dijadikan contoh bahwa konstitusi pada suatu negara merupakan hal yang sangat penting.

Konstitusi ada dua macam, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Di Indonesia konstitusi yang tertulis adalah Undang-Undang Dasar 1945, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara dan konstitusi yang tidak tertulis atau bisa disebut dengan konvensional yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Setiap negara pasti mempunyai konstitusi dan konstitusi disetiap negara itu berbeda beda tapi memiliki tujuan tang sama yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional.

Dikutip dari Kompas.com, di Indonesia sudah ada tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak proklamasi kemerdekaan dan tidak lepas dari perubahan kehidupan tata negara yaitu :

1. Undang-Undang 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Rancangan tersebut disahkan oleh PPKI menjadi konstitusi bangsa Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk meneruskan proklamasi kemerdekaan RI.

Setelah dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan, Indonesia lahir sebagai negara yang merdeka dan terbebas dari penjajahan. Indonesia sebagai negara harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya, sehingga UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi negara Indonesia

2. Konstitusi RIS 1949

Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia yang dikarenakan situasi politik dalam negeri Indonesia akibat campur tangan bangsa Belanda.

Nama Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat, akibat dari perundingan damai Indonesia dan Belanda. Sebagai undang-undang dasar digunakan Konstitusi RIS yang dibuat pada 1949

3. UUDS 1950

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, saat RIS ternyata menimbulkan banyak ketidakpuasaan di kalangan rakyat Indonesia dan diyakini ada pembentukan negara bagian lewat RIS merupakan rencana Belanda untuk memecah belah Indonesia.

Untuk memenuhi tuntutan rakyat yang tidak setuju dengan bentuk negara serikat, melalui sebuah pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 Mei 1950 dibuat Piagam Persetujuan.

Negara kesatuan yang akan dibentuk merupakan hasil pengubahan Konstitusi RIS dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Kemudian terbentuklah undang-undang dasar bersifat sementara, yang terkenal disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUDS 1950 berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. UUDS tersebut berisi enam bab.

Setelah sempat berganti ganti konstitusi negara, indonesia kembali menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara karena Konstitusi permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan dengan baik.

Kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan usulan dari Presiden Sukarno untuk menyelamatkan Indonesia, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi tiga hal, yaitu:

Membubarkan konstituante, Berlakunya kembali UUD 1945, Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktyu sesingkat-singkatnya.

Dengan adanya Dekrit Presiden tersebut, secara otomatis UUD 1945 kembali menjadi konstitusi resmi negara Indonesia hingga sekarang. Semua tatanan kenegaraan kembali disesuaikan oleh ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.

Konstitusi memliki fungsi yaitu membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan tahap berikutnya, dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, menjamin hak-hak asasi warga negara.

Fungsi-fungsi tersebut sangat penting bagi kehidupan rakyat dan negara.

Kita sebagai warga negara Indonesia dan penerus bangsa wajib untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang ada didalam konstitusi negara yaitu nilai-nilai dalam UUD 1945. sangat penting untuk mengimplementasikannya karena didalam UUD 1945 terdapat nilai-nilai yang penting mencangkup keberlangsungan bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun