Sejak dua tahun lalu, pemerintah menyalurkan bantuan dana kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Tidak terkecuali pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan dana kepada 12 juta pengusaha mikro.Â
Namun, adanya keterbatasan jumlah penerima bantuan dari pemerintah dan kurangnya informasi yang tersampaikan kepada pengusaha membuat banyaknya pelaku usaha UMK tidak lolos seleksi penerimaan bantuan tersebut, hal ini dapat mengakibatkan ketidakmerataan ekonomi di masyarakat.
Atas pertimbangan tersebut, kelompok 88 (sub-kelompok 1) KKN Tematik UPI 2022 kemudian melaksanakan serangkaian kegiatan di RW 06 Kelurahan Karangmekar yang dilakukan dengan berbasis tema Nomor 8 SDGs (Sustainable Development Goals) Desa yang bertujuan untuk mengembangkan dan menumbuhkan ekonomi yang disertai pemerataan hasil pembangunan.Â
Untuk mencapai tujuan tersebut, hal yang dapat dilakukan mahasiswa yaitu melaksanakan sosialisasi dan mendorong masyarakat untuk mengupayakan penciptaan lapangan kerja yang layak serta membuka peluang ekonomi baru bagi warga sekitar.Â
Salah satu implementasinya, mahasiswa kelompok 88 mengadakan "Workshop Pendaftaran & Pemenuhan Persyaratan UMKM" yang dihadiri 18 UMK RW 06 Kelurahan Karangmekar.
Kegiatan workshop tersebut juga dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan dan hasil analisis data yang sebelumnya telah dikumpulkan. Menurut Bapak Asep Rachmat Nugraha, S.E. selaku sekretaris lurah Karangmekar, diketahui bahwa terdapat banyak UMKM di Kelurahan Karangmekar.Â
Akan tetapi, kebanyakan UMKM tersebut tidak terdaftar di kelurahan karena ketua RW belum menyampaikan data UMKM yang telah terdaftar secara resmi.Â
Diketahui dari data UMKM RW 06 terdapat 78 usaha di RW 06 yang diajukan untuk seleksi penerimaan bantuan dana, namun hanya beberapa usaha saja yang lolos seleksi dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Selain itu, berdasarkan hasil wawancara beberapa pelaku UMKM di RW 06 Kelurahan Karangmekar diketahui bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki izin berusaha yang resmi, hal inilah yang menyebabkan beberapa UMKM tidak lolos seleksi bantuan dana dari pemerintah.
Perizinan berusaha merupakan hal krusial untuk memulai dan menjalankan kegiatan berusaha, tidak terpenuhinya persyaratan usaha yang paling dasar yaitu perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dapat menghambat perkembangan usaha.