Mohon tunggu...
Azka Rafa
Azka Rafa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Pelanggaran HAM

26 Juli 2017   16:07 Diperbarui: 26 Juli 2017   16:23 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Polemik hukuman mati menjadi isu terbesar Hak Asasi Manusia yang berasal di media di Indonesia selama 2016 mencapai 26.333 berita. Ekspose hukuman mati puncaknya adalah  pada kasus Freddy Budiman. Perdebatan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sudah sejak lama diperbincangkan. Pada umumnya masyarakat yang menolak pemberlakuan hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Seorang pria bernama Taimoor Raza dituduh menyebar konten yang menistakan agama di Facebook kemudian ia diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Pakistan. Raza dinyatakan bersalah karena menulis pesan tentang Nabi Muhammad di bagian komentar Facebook. Sidang atas Raza digelar di pengadilan anti terorisme di Bahawalpur, sekitar 500 km dari Ibu kota Islamabad.

Universitas Gunadarma tengah mengusut video viral mahasiswa berkebutuhan khusus yang di bully mahasiswa lain. Dalam video "Imparan Tong Sampah Maut"itu, disebutkan salah seorang mahasiswa berkebutuhan khusus diganggu oleh beberapa mahasiswa lain. Atas kejadian itu pihak kampus kemudian menindaklanjuti masalah tersebut. Menurut Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan bahwa prestasi mahasiswa berkebutuhan khusus itu sama dengan mahasiswa lain. Irwan juga menambahkan Universitas Gunadarma selalu memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk berkuliah sekalipun itu mahasiswa yang memiliki kebutuhan khusus.

     Kesimpulan

  • Artikel 1 : Kasus hukuman mati masih menjadi perdebatan diantara banyak pihak. Ada yang mengatakan bahwa hukuman mati termasuk dalam pelanggaran HAM. Banyak pihak juga yang tidak setuju akan hukuman mati tersebut dan mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan sistem hukuman mati.
  • Artikel 2 : Penistaan agama merupakan kesalahan yang tidak bisa dimaafkan. Penyalahgunaan dan pelanggaran kewajiban hukum Internasional Negara dan juga perlindungan atas berbagai Hak Asasi Manusia, termasuk kebebasan beragama atau keyakinan dan kebebasan pendapat serta ekspresi. Banyak orang yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat, sehingga sering sekali diantara mereka berkomentar tanpa difikir terlebih dahulu. 
  • Artikel 3 : Setiap manusia yang lahir ke dunia ini memiliki Hak Asasi Manusia walaupun orang tersebut adalah seorang penyandang disabilitas tetapi mereka juga mempunyai hak asasi manusia yang sama dengan manusia normal pada umumnya. Kasus Bullying yang terjadi pada mahasiswa disabilitas di Universitas Gunadarma tersebut termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia karena banyak sekali hak korban bullying yang direnggut oleh pelakunya seperti hak memperoleh rasa aman, hak dihargai dan dihormati, serta hak mendapat perlindungan dari diskriminasi. Hal ini terjadi karena kurangnya rasa saling menghargai antar sesama dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas.
  • Komentar
  • Artikel 1 : Sebaiknya pemerintah mengkaji ulang penerapan sistem hukuman mati agar tidak ada lagi perdebatan diantara masyarakat tentang polemik hukuman mati.
  • Artikel 2 : Langkah pengadilan dalam mengambil keputusan untuk hukuman mati pada Taimoor Raza sudah sangat bagus, karena itu akan memberikan efek jera agar para pengguna media sosial lainnya lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapatnya. Dan sudah sepantasnya para pengguna media sosial diberi pengarahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan kita sebagai makhluk sosial sudah seharusnya juga saling menghargai satu sama lain dalam masalah agama ataupun kepercayaan.
  • Artikel 3 : Seharusnya pelaku tersebut diberikan sanksi sosial dan sanksi edukatif agar kasus serupa tidak terulang kembali, dan sebaiknya pihak kampus menyediakan fasilitas yang memudahkan  mahasiswa berkebutuhan khusus nyaman menjalani perkuliahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun