Poligami adalah praktik memiliki lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan. Dalam hukum di Indonesia, poligami diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap terlindungi. Meskipun diperbolehkan dalam hukum Islam dan hukum adat tertentu, poligami tetap memiliki syarat dan konsekuensi yang harus diperhatikan.
Dasar Hukum Poligami di Indonesia
Di Indonesia, poligami diatur dalam:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
3.Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi Muslim
Menurut Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, seorang suami boleh beristri lebih dari satu dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa pengadilan hanya memberikan izin poligami jika ada alasan kuat, seperti:
*Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
*Istri mengalami cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
*Istri tidak bisa memberikan keturunan.
Syarat Poligami dalam Hukum Indonesia
Seorang suami yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1. Izin dari Istri Pertama
*Suami harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri yang sudah ada.
*Jika istri menolak, pengadilan dapat mempertimbangkan alasan suami.
2. Kemampuan Finansial
*Suami harus mampu membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya secara adil.
*Pengadilan akan mengevaluasi kondisi finansial suami sebelum memberikan izin.
3. Kemampuan Berlaku Adil
*Suami harus berjanji mampu berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
*Jika terbukti tidak adil, istri bisa mengajukan gugatan cerai.
Konsekuensi Poligami
Poligami tidak hanya berdampak pada suami dan istri, tetapi juga pada keluarga secara keseluruhan. Berikut beberapa konsekuensinya:
1. Aspek Hukum
*Jika poligami dilakukan tanpa izin pengadilan, pernikahan kedua bisa dianggap tidak sah secara hukum.
*Istri pertama berhak mengajukan gugatan cerai jika suami tidak memenuhi syarat.
2. Aspek Sosial
*Poligami bisa menimbulkan konflik dalam rumah tangga, terutama jika istri pertama merasa diperlakukan tidak adil.
*Anak-anak dari pernikahan poligami mungkin menghadapi masalah psikologis atau sosial akibat perbedaan perlakuan.
3. Aspek Ekonomi
*Suami harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menafkahi lebih dari satu keluarga.
*Jika tidak mampu, istri dan anak-anak bisa mengalami kesulitan ekonomi.
Kesimpulan
Poligami dalam hukum Indonesia bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Selain itu, konsekuensi dari poligami harus benar-benar dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Oleh karena itu, setiap pasangan harus memahami hukum dan mempertimbangkan dampaknya sebelum memutuskan untuk berpoligami.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI