Poligami adalah praktik memiliki lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan. Dalam hukum di Indonesia, poligami diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap terlindungi. Meskipun diperbolehkan dalam hukum Islam dan hukum adat tertentu, poligami tetap memiliki syarat dan konsekuensi yang harus diperhatikan.
Dasar Hukum Poligami di Indonesia
Di Indonesia, poligami diatur dalam:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
3.Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi Muslim
Menurut Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, seorang suami boleh beristri lebih dari satu dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa pengadilan hanya memberikan izin poligami jika ada alasan kuat, seperti:
*Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
*Istri mengalami cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
*Istri tidak bisa memberikan keturunan.
Syarat Poligami dalam Hukum Indonesia
Seorang suami yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1. Izin dari Istri Pertama
*Suami harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri yang sudah ada.
*Jika istri menolak, pengadilan dapat mempertimbangkan alasan suami.
2. Kemampuan Finansial
*Suami harus mampu membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya secara adil.
*Pengadilan akan mengevaluasi kondisi finansial suami sebelum memberikan izin.
3. Kemampuan Berlaku Adil
*Suami harus berjanji mampu berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
*Jika terbukti tidak adil, istri bisa mengajukan gugatan cerai.
Konsekuensi Poligami
Poligami tidak hanya berdampak pada suami dan istri, tetapi juga pada keluarga secara keseluruhan. Berikut beberapa konsekuensinya: