Mohon tunggu...
Aziz Aminudin
Aziz Aminudin Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas, Trainer, Personal Coach, Terapist, Hipnoterapist, Pembicara, Online Marketer, Web Design

Praktisi Kehidupan, Kompasianer Brebes www.azizamin.net Founder MPC INDONESIA www.mpcindonesia.com WA : 0858.6767.9796 Email : azizaminudinkhanafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

2 Ramadhan 1445 H | Membangun Kebiasaan Positif dengan Vibrasi dan Hipnoterapi

12 Maret 2024   23:28 Diperbarui: 13 Maret 2024   01:03 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/

Vibrasi positif merujuk pada energi atau frekuensi positif yang kita hasilkan atau terima dalam kehidupan sehari-hari.

Penerapan :

Konsep ini sering dikaitkan dengan hukum tarik-menarik atau hukum ketertarikan, yang berpendapat bahwa energi positif akan menarik hal-hal positif ke dalam hidup seseorang.

Cara Meningkatkan : 

Meningkatkan vibrasi positif dapat melibatkan praktik-praktik seperti berpikir positif, bersyukur, mengelola stres, meditasi, dan menjaga hubungan yang sehat dengan orang lain.

Beberapa cara untuk meningkatkan vibrasi positif meliputi:

  • Berlatih rasa syukur setiap hari.
  • Menciptakan tujuan hidup yang positif.
  • Mengelola stres dan merawat kesehatan mental.
  • Menjaga hubungan yang mendukung dan positif.
  • Dan masih banyak lagi.

Hipnoterapi

Definisi : 

Hipnoterapi adalah bentuk terapi yang menggunakan hipnosis untuk mencapai perubahan perilaku atau mengatasi masalah kesehatan mental.

Penerapan :

Terapis menggunakan teknik relaksasi dan fokus untuk menginduksi keadaan hipnosis, di mana seseorang menjadi lebih rentan terhadap saran positif atau perubahan pikiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun