Mohon tunggu...
Azizah putri Ramadhani
Azizah putri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas

Hai! Aku Azizah biasa dipanggil Eji. Gadis yang baru menginjak usia 20 tahun yang memiliki hobi berbicara di depan umum! Oh ya, saat ini aku juga sudah mulai menyukai kegiatan menulis!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Indonesia Pandang Bulu?

28 Desember 2023   12:42 Diperbarui: 28 Desember 2023   12:42 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Indonesia Pandang Bulu?
Oleh : Azizah Putri Ramadhani
 
"Negara Indonesia adalah negara hukum." Begitulah kalimat yang tercantum dengan indahnya dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3. "Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya." Undang-Undang Dasar NRI pasal 27 ayat 1.
Kata "Hukum" sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun tahukah kita hakikat dari kata hukum sebenarnya? Hukum adalah sebuah peraturan yang mengikat yang terdiri dari norma dan sanksi yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia yang sudah dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Tidak bisa dibayangkan, bagaimana kehidupan dunia jika tidak ada hukum yang mengikat. Coba bayangkan jika tidak ada hukum tentang peraturan lalu lintas, tidak ada lampu lalu lintas, tidak ada peraturan di trotoar, maka berapa banyak tabrakan yang akan terjadi setiap hari? Begitu juga dengan kehidupan sehari-hari. 

Semua akan bertindak sesuka hati. Beringas,ganas melebihi binatang buas. Sakit hati sedikit langsung membunuh tanpa ada rasa bersalah karena tidak ada hal yang membuat mereka jera. Bebas mencuri, berbuat asusila, mengambil apa yang bukan hak mereka dan lain sebagainya. Tidak bisa dibayangkan betapa kacaunya kehidupan jika tidak ada "hukum." Tidak ada rasa aman dan tenteram ketika menjalani kehidupan. Penuh rasa was-was dan tertekan. Ada hukum saja beberapa oknum masih berlaku semena-mena apalagi jika tidak ada. Yang menjadi pertanyaan di sini adalah, bagaimana keadaan hukum di Indonesia saat ini? Apakah hukum itu benar-benar dijalankan dengan semestinya? Apakah benar kedudukan semua rakyat Indonesia di depan hukum itu sama tanpa pandang bulu?

Masih segar dalam ingatan kita, Muhammad Irfan Bahri remaja asal Madura yang menjadi tersangka usai membela diri dari begal tahun 2018 silam. Nenek Minah yang dihukum satu tahun penjara karena mencuri tiga buah kakao (coklat) untuk dijadikan benih di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Dengan penuh ketakutan dan tak bisa lagi membendung air mata nenek berusia lansia ini dihadapkan dengan hakim. Nenek Asyani yang terdakwa pencuri kayu, divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider. Banyak orang-orang lansia yang dipenjarakan karena kesalahan mereka yang mungkin bisa diselesaikan dengan jalan damai. Jika hukum tidak memandang bulu, bagaimana dengan kasus oknum yang korupsi milyaran rupiah dan sangat  merugikan bangsa Indonesia? mereka memang dipenjara, tetapi di dalam sel mewah yang memiliki fasilitas lengkap.

Atau benarkah adanya kalimat yang menyatakan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas?Fenomena dimana mudahnya menghukum rakyat kelas bawah daripada menghukum rakyat kelas atas seperti para pejabat koruptor. Benarkah adanya hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang? Ketika rakyat kelas bawah yang memiliki ekonomi menengah kebawah tidak bisa melakukan pembelaan di depan hukum tetapi rakyat kelas atas sangat mudah meringankan hukumnya dengan menyuap dan bisa mendapatkan fasilitas yang lengkap di penjara. Dimanakah penerapan Undang Undang pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa semuanya mempunyai kedudukan di depan hukum tanpa pengecualian? Dimanakah sila dari Pancasila kelima yang menyatakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Hukum di Indonesia sebagian besar hanya berlaku untuk orang yang tidak mempunyai uang. Orang yang melakukan kesalahan kecil sangat mudah sekali dijatuhi hukuman penjara dan denda yang yang tidak kecil jumlahnya, sedangkan pejabat yang membuat rugi negara dibiarkan berkeliaran dengan bebasnya. Sebuah lirik Gayus Tambunan sangat menarik untuk didengarkan yang mencerminkan keadaan hukum di bumi pertiwi,

"Lucunya di negeri ini. Hukuman bisa dibeli kamu orang lemah pasrah ku tindas saja." Ketidakadilan hukum di Indonesia jika dibiarkan secara terus-menerus akan mengantarkan bangsa ini sendiri ke gerbang kehancuran. Indonesia belum sepenuhnya merdeka karena masih dijajah oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri.

Lalu apakah yang menyebabkan maraknya ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia? Di antaranya adalah lemahnya dan rendahnya kualitas para penegak hukum. Ditawarkan uang sedikit,langsung meleleh. Para penegak hukum di Indonesia sangat mudah disuap. Indonesia tidak kekurangan orang pintar,t etapi Indonesia kekurangan orang jujur. Di sinilah pentingnya pendidikan karakter bagi setiap warga Negara Indonesia terutama anak muda. Anak mudalah yang akan menggantikan posisi-posisi penting negara dalam beberapa tahun ke depan. 

Jika pendidikan karakter baik, maka sedikit sekali ketidakadilan ini terjadi di bumi pertiwi. Apakah disini yang salah hanya pemerintah saja? Tentu tidak. Jika hanya pemerintah saja yang patuh tetapi masyarakat tidak, hasilnya akan tetap nihil pun sebaliknya. Untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia diperlukan perubahan sikap serta kerja sama dari seluruh aspek masyarakat, baik itu aparat penegak hukum ataupun masyarakat. Semua harus memiliki kesadaran bahwa hukum dan aturan dibuat bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipatuhi. Semua harus memiliki kesadaran bahwa hukum dibuat gunanya juga untuk kita. Untuk kehidupan yang damai dan tenteram. Bila perlu, adakan sosialisasi mengenai hukum ini, mengulang kembali hal-hal yang mungkin terlupakan atau menambah wawasan untuk hal yang belum diketahui.

Jika semua lapisan masyarakat ataupun pemerintah sudah sadar mengenai pentingnya hukum, sehingga hilangnya istilah "hukum bisa dibeli" ataupun "hukum tajam kebawah namun tumpul kebawah", maka Indonesia akan mudah sekali untuk berkembang dan maju.

doc: Azizah Putri Ramadhani

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun