Mohon tunggu...
aziz ahlaf
aziz ahlaf Mohon Tunggu... Editor - kita hanya berbeda acara dalam menggapai ridho tuhan

setiap kita punya cara unik dalam mengumpulkan pundi-pundi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Cara Masuk Emis Pesantren 2021

14 September 2021   01:13 Diperbarui: 14 September 2021   01:29 18821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Latar belakang

Banyak yang bertanya cara masuk emis pesantren, ini menunjukkan betapa pentingnya pemutakhiran data pondok pesantren melalui aplikasi emis (education management information system.

Emis salah satu aplikasi yang mengelola data pendidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, didalamnya terdapat data lembaga pendidikan, baik formal ataupun non formal.

Aplikasi emis secara garis besar terdiri dari tiga fokus, emis madrasah, emis PAI, emis pontren. Emis madrasah mengelola lembaga pendidikan formal seperti RA MI MTS MA, emis PAI mengelola guru agama yang bertugas pada sekolah umum, emis pontren mngelola lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren.

Terfokus pada emis pontren, untuk level kabupaten, data emis dikelola oleh admin kabupaten atau kota, username bagi admin kabupaten dikoordinir oleh admin propinsi untuk diteruskan ke tingkat pusat selanjutnya akan dibuatkan username agar bisa mengakses aplikasi emis.

Kewenangan level admin tentu berbeda, tingkat kabupaten diberikan hak akses membuat akun bagi para lembaga. Lembaga yang dimaksud adalah MDT jenjang ula wustha ulya jami'ah, LPQ jenjang TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQ, Pondok Pesantren, Pendidikan Kesetaraan, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Ma'had Aly atau setara perguruan tinggi.

Sejak Juli 2021 hingga ditutup pada 10 September 2021, layanan bantuan online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan (Simba) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditjen PD Pontren) kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, semangat para pengelola lembaga pendidikan terhadap pentingnya pemutakhiran data emis pontren meningkat drastis.

Bukan semata-semata mengejar layanan bantuan, lebih jauh dari itu terdaftar dalam data emis merupakan penguat legalitas lembaga karena telah terdaftar pada server pusat sehingga nomor statistik sebagai identitas lembaga tidak akan beruba-ubah.

Beda dengan lembaga yang nomor statistiknya belum terdaftar dalam data emis, sangat mungkin berubah dengan beberapa sebab, terjadi kesamaan nomor statistik dengan lembaga lain yang sejenis.

Lantas bagaimana cara masuk emis pontren bagi pondok pesantren?

  1. Nomor statistik pesantren telah terdaftar dalam data emis
  2. Jika ternyata Pesantren belum terdaftar di data emis, mesti melakukan pendaftaran ulang melalui jalur aplikasi sitren (sistem informasi keberadaan pesantren), link dapat di lihat dari google, meskipun pesantren tersebut telah memiliki dokumen Ijin Operasional.
  3. Admin kabupaten memang diberikan hak akses untuk masuk ke data emis namun dalam menu tambah data atau tambah pesantren hanya tersedia kolom masukan nspp (nomor statistik Pondok Pesantren), setelah itu tak ada yang dapat dilakukan lagi.
  4. Di dalam aplikasi sitren pun memang ada menu tambah pesantren namun menu tersebut telah di nonaktifkan oleh admin pusat, kalaupun dimunculkan, itupun dalam waktu tidak menentu, sangat mungkin menu tambah pesantren dihilangkan selamanya.
  5. Solusi yang aman adalah melakukan pendaftaran ulang Ijin Operasional secara online, karena akan otomatis bisa masuk dalam aplikasi emis online.
  6. Melakukan registrasi akun lembaga kepada admin kabupaten, hal yang diperlukan seperti
  7. Admin kabupaten akan memberikan penjelasan tata caranya, sangat mungkin ada dokumen isian, meski ini bersifat internal, semisal harus mengisi profil operator, membaga Ijin Operasional asli, atau lainnya
  8. Login menggunakan akun yang telah dibuat
  9. Melalui link yang biasanya diarahkan oleh admin kabupaten, atau sering juga lembaga telah mengetahui link emis melalui google
  10. Atau dapat langsung menuju link emispendis.kemenag.go.id/login

tangkaplayar
tangkaplayar
  1. Masukan username dan password yang didapat dari admin kabupaten
  2. Setelah berhasil masuk emis, segera cermati profil lembaga, sangat dimungkinkan terjadi salah entri oleh admin kabupaten
  3. Jika dirasa telah yakin benar dan tak ada kesalahana data
  4. Lanjut  ke menu data lembaga untuk mengetahui lembaga apa saja yang dapat diakses
  5. Pilih menu download template untuk bahan pendataan dan isian. File hasil download dalam bentuk excel untuk diisin, tidak lupa untuk selalu baca pentunjuk pada sheet yang ada.
  6. Macam-macam file yang di download adalah kelembagaan (pimpinan, dokumen perijinan, rekening bank), sarana prasarana (tanah bangunan, kondisi bangunan, prasarana, listrik & internet, sanitasi), data siswa, data ustadz.
  7. Selesai isi, simpan file excel tersebut dan menggantinya dengan jenis file bernama CSV, atau save as
  8. Pilih menu upload template, berguna untuk mengupload satu persatu file CSV sebanyak sepuluh file untuk satu jenis lembaga
  9. Hasil upload tersebut akan diverifikasi admin kabupaten melalui aplikasi yang sama, yaitu aplikasi emis
  10. Lembaga menunggu proses hasil verifikasi oleh admin kabupaten
  11. hasil verifikasi akan dikirim melaui akun lembaga masing-masing
  12. lakukan semua langkah tersebut sebanyak sepuluh file untuk satu jenis lembaga
  13. dari kesepuluh jenis file yang telah di download, dapat memilih jenis file mana yang sekiranya dianggap mudah untuk dikerjakan lebih dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun