Sektor pertanian merupakan pusat ekonimi atau tulang punggung perekonomian Indonesia, namun juga menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang siknifikan . seperti harga, risiko produksi, dan keterbatasan akses ke pembiayaan menjadi beberapa masalah yang sering dihadapi oleh petani. Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, penerapan fiqih muamalah dapat menjadi salah satu soslusi bagi harga ataupun pembiayaan dalam sektor pertanian .
Fiqih muamalah adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum transaksi ekonomi dalam Islam atau berbasis syariah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip fiqih muamalah, petani dapat melakukan transaksi ekonomi yang transparan adil , serta dapat mengelola risiko produksi dan harga dengan lebih baik.
Selain itu, penerapan fiqih muamalah juga dapat membantu petani dalam melakukan transaksi jual beli yang adil dan transparan atau yang di sebut murabahah . Dengan demikian, petani dapat memperoleh harga yang pas atau wajar untuk produknya, serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kesejahteraaan .
Dalam penerapan fiqih muamalah di sektor pertanian, perlu diperhatikan beberapa hal, seperti kesesuaian harga dengan prinsip-prinsip syariah, transparansi dan keadilan dalam transaksi ekonomi, serta kemitraan yang seimbang atau setara dalam pasar harga antara  petani dan pihak lain.
Dengan penerapan fiqih muamalah yang tepat, sektor pertanian dapat menjadi lebih kuat dan berkelanjutan. Petani dapat memperoleh akses ke modal dan teknologi yang lebih baik, serta dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, penerapan fiqih muamalah di sektor pertanian perlu dipromosikan dan dikembangkan adil.
 penerapan fiqih muamalah di sektor pertanian dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani yang lebih baik dan masyarakat luas. Dengan demikian, sektor pertanian dapat menjadi salah satu pilar atau alat bantu  ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, serta dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani di indonesia.
jadi fiqih muamalah membantu petani menangani resiko atau tantangan ini dalam pembiayaan atau harga, produksi melakukan fiqih muamalahÂ
contoh
Pak Andi ingin membeli traktor seharga Rp 100.000.000. Bank Syariah membantu membelikan traktor dan menjualnya kepada Pak Andi dengan harga Rp 110.000.000 (termasuk margin keuntungan 10%). Pak Andi membayar secara cicilan bulanan sebesar Rp 4.583.333 selama 2 tahun. Akad murabahah ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam fiqih muamalah, yaitu transparansi, keadilan, dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pak Andi dapat memperoleh traktor yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertaniannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI