Merujuk data dari hasil survei National Center for Missing and Exploited Children, Indonesia masuk dalam jajaran empat besar di dunia dan peringkat dua teratas di negara kawasan Asia Tenggara dengan masalah pornografi terhadap anak di dunia maya.
Pengguna internet di Indonesia, didominasi usia dua belas tahun ke bawah atau biasa disebut dengan generasi post gen z sebesar 9,17 persen. keadaan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya pornografi anak dan perlindungan terhadap kejadian tersebut belum memadai.
Sekarang mulai ada tren kesadaran orang tua, yang menaruh perhatiannya terhadap kasus tersebut. Anak-anak yang tidak mau mengikuti batasan menggunakan media sosial sebanyak 22 persen, ada 13 persen anak-anak yang memiliki akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tuanya, dan sisanya sebanyak 65 persen mau mengikuti aturan dari orang tuanya.
Kabar baiknya, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan membuat peraturan terhadap perlindungan anak di ruang digital, salah satunya membatasi anak-anak dalam penggunaan media sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI