Fakta bahwa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) memiliki dampak buruk terhadap kesehatan sudah tidak dapat dipungkiri. Misalnya saja informasi komposisi yang ada di dalam produk MBDK sampai sekarang belum dapat diakses dengan mudah oleh para konsumen atau penggunanya. Informasi yang benar adalah hak asasi setiap warga negara yang harus dilindungi oleh negara. Negara harus hadir melindungi, menyelamatkan dan menjaga agar warga negaranya selamat hidup sehat berumur panjang sejahtera. Â Salah satunya yang terjadi adalah masyarakat tidak bisa membaca informasi komposisi produk MBDK. Banyak produk MBDK yang tidak memasang informasi komposisi atau bahkan memberi informasi yang bohong kepada konsumennya. Â Kelihatannya sepele, hanya soal informasi komposisi, tetapi itu harus ada dan dapat diketahui oleh konsumennya. Informasi komposisi itu berkaitan dengan jaminan perlindungan adanya informasi yang benar demi kesehatan dan hidup masyarakat yang mengkonsumsi MBDK. Â
Dampak Buruk Produk MBDK.
Masyarakat yang mengkonsumsi MBDK di Indonesia sampai saat ini tidak dilindungi oleh negara. Gula memang dibutuhkan oleh tubuh manusia tetapi harus dibatasi atau dikendalikan asupan ata konsumsi gula oleh manusia.  Jika gula yang dikonsumsi manusia berlebihan dari batas kebutuhannya maka itu menjadi racun dan membuat menimbulkan penyakit tidak menular atau PTM seperti Diabetes, Obesitas dan Gagal Ginjal. Kementerian Kesehatan RI juga merekomendasikan batas konsumsi gula tambahan adalah 10% dari total kalori harian, atau sekitar 50 gram (4 sendok makan) per hari. Agar gula tidak menjadi racun dan PTM maka harus ada pengendalian dalam mengkonsumsi gula dan MBDK. Pengendalian ini harus dilakukan oleh negara sebagai pemegang mandat perlindungan hak hidup sehat warga negara.Untuk memenuhi kewajiban mengendalikan konsumsi gula itu,  negara harus membuat kebijakan dan regulasi hukum. Kebijakan  itu untuk  mengedukasi dengan baik serta mengendalikan konsumsi   MBDK dan dampaknya bagi kesehatan warga negara jika berlebihan mengkonsumsi MBDK. Dalam berbagai informasi publik diwartakan banyak dampak negatif berupa penyakit tidak menular (PTM) akibat mengkonsumsi MBDK. Banyak masyarakat menderita PTM berupa penyakit Diabetes, Obesitas dan Gagal ginjal karena mengkonsumsi MBDK. Korban dari produk MBDK banyak juga dialami oleh anak-anak atau orang muda  Indonesia. Para korban ini walau masih anak-anak atau orang muda sudah menderita penyakit diabetes, obesitas dan gagal ginjal. Anak-anak ini akibatnya walau masih sangat muda sudah harus cuci darah atau hemodialisis dua atau tiga kali dalam seminggu akibat gagal ginjal karena kebanyakan mengkonsumsi MBDK.
Produk MBDK yang dijual di masyarakat banyak sekali, harganya murah dan mudah dijangkau oleh anak-anak tapi tidak industri tidak ada memberikan informasi benar dampak mengkonsumsi secara berlebihan. Â Dampaknya sudah jelas, masih anak-anak sudah harus cuci darah karena produk industri MBDK. Jika sudah cuci darah berarti itu harus dijalani seumur hidup dan tidak ada istilah sembuh sampai meninggal dunia pada usia muda. Anak-anak yang harus bisa menikmati hidup bahagia, sekolah dan bermain tetapi akibat mengkonsumsi MBDK waktunya habis ditempat tidur untuk cuci darah dan berumur pendek, meninggal dunia di usia masih muda.
Negara Harus Melindungi Hak Hidup Warga Negara.
Negara memiliki kewajiban melindungi hak asasi warganegara untuk mendapatkan jaminan hak hidup dan Kesehatan. Hal itu diatur dalam UUD 1945. Artinya negara harus hadir melindungi hak asasi warga negaranya yang dituangkan dalam berbagai regulasi mulai dari Undang-undang dan peraturan lain di bawahnya. Ada fakta di publik beredar MBDK yang harus diawasi dan dikendalikan peredarannya karena berdampak berbahaya mengancam kesehatan dan hidup masyarakat. Seharusnya pemerintah membuat dan memiliki regulasi hukum atau kebijakan untuk mengendalikan agar tidak berlebihan mengkonsumsi produk MBDK. Salah satu cara penting pengawasan dan pengendalian yang dimiliki oleh negara adalah dengan membuat regulasi yang memberikan kewajiban Cukai bagi produk MBDK (Cukai MBDK). Sejak tahun 2016 kebijakan Cukai MBDK ini berupa regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Cukai MBDK sudah mulai ingin diterapkan.
Tetapi sampai sekarang  upaya membuat dan menerapkan Cukai MBDK belum juga diselesaikan atau diwujudkan oleh negara Republik Indonesia guna melindungi hak hidup warga negaranya. Hingga tahun 2025 pemerintah belum juga mengeluarkan PP mengenai Cukai MBDK, sekalipun keharusan mengenai hal itu sudah diatur dalam Kepres No.4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan (Progsun)  Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Dengan terbitnya Kepres tersebut pada tahun 2025 pemerintah sudah harus menerbitkan PP MBDK. Jika di tahun 2025 ini PP Cukai MBDK tidak juga selesai makan pemerintah RI telah melakukan pelanggaran hukum atas Kepres No.4 Tahun 2025 tentang Cukai MBDK.
Tetapi di pertengahan tahun 2025 ini justru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Bea Dan Cukai mengumumkan  bahwa PP Cukai MBDK tidak akan diundangkan di tahun 2025. Menurut Dirjen Bea Cukai PP Cukai MBDK baru akan diundangkan pada tahun 2026. Sepuluh tahun sudah dan terus PP Cukai MBDK tidak jadi-jadi diundangkan. Jika penyelesaian pembuatan PP Cukai MBDK ini terus dimundurkan jelas yang  diuntungkan adalah industri produk MBDK. Industri MBDK sangat berkepentingan agar PP Cukai MBDK ini terus dimundurkan dan bahkan dibatalkan oleh pemerintah. Industri MBDK berkepentingan agar dapat terus bebas diperjual belikan tanpa ada pengawasan dan pengendalian. Padahal produknya yang mengandung gula yang  berbahaya bagi kesehatan masyarakat jika tidak dikendalikan konsumsinya. Berarti terus diundurnya pembuatan PP Cukai ini yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. Akibatnya masyarakat akan kehilangan masa depan karena anak-anaknya menjadi penderita diabetes, obesitas dan gagal ginjal. Alhasil anak-anak Indonesia harus cuci darah sejak masih muda dan bahkan meninggal dunia usia masih muda karena menderita gagal ginjal akibat mengkonsumsi MBDK berlebihan tanpa kendali pengawasan oleh negara dalam hal ini pemerintah.
Tanggung Jawab Industri MBDK Terhadap Pemenuhan  HAM.
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara bukan hanya tanggung jawab negara saja. Tetapi juga harus dilakukan oleh bisnis atau industri yang atas kekuatan dirinya yang berpotensi mengancam pemenuhan atau penghormatan terhadap HAM. Melihat dampak buruk yang sudah terjadi dari produk MBDK maka bisnis atau industri MBDK memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan Hak Asasi Manusia setiap orang yang menjadi  konsumennya. Tanggung jawab bisnis terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) ini berarti bahwa perusahaan seperti industri MBDK memiliki kewajibanÂ
Jelas bahwa selama ini produk MBDK memiliki dampak buruk jika dikonsumsi secara berlebihan. Berarti Industri MBDK berkewajiban menghormati dan melindungi hak asasi manusia para konsumennya agar tidak mengancam hak hidup sehatnya akibat mengkonsumsi  produk MBDKnya. Untuk itu industri MBDK harus memenuhi kewajiban agar tidak melanggar HAM dengan:
1. Melakukan Penghormatan HAM:
Bisnis industri MBDK harus memastikan bahwa tindakan mereka tidak melanggar hak-hak dasar individu, seperti hak atas pekerjaan layak, hak atas kesehatan, hak atas kebebasan berpendapat, dan hak atas perlakuan adil.
2. Melakukan Pencegahan Pelanggaran HAM:
Bisnis industri MBDK perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan industrinya  dan mengambil tindakan untuk mencegahnya.
3. Melakukan Penanganan Dampak Negatif:
Jika bisnis yang dilakukan industri MBDK menyebabkan dampak negatif terhadap HAM, mereka harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi dan memberikan pemulihan bagi pihak yang terkena dampak.
Agar industri MBDK ini memenuhi kewajibannya dan melakukan penghormatan terhadap perlindungan HAM maka pemerintah harus mau dan berani tegas terhadap industri MBDK. Kewajiban mengawasi dan mengendalikan konsumsi produk MBDK oleh pemerintah menurut Undang-undang (UU) harus dilakukan berdasarkan mandat UU Cukai. Pengawasan melalui regulasi Cukai MBDK itu dinyatakan oleh  UU Cukai sebagai  barang yang dikenai cukai dikenal Barang Kena Cukai (BKC). Barang atau produk yang kena cukai  harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Cukai, yaitu:
1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
2. Peredarannya perlu diawasi;
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Berdasarkan  karakteristik ini, pengenaan cukai bagi produk MBDK adalah bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi  produk MBDK. Cukai MBDK juga diberlakukan untuk  mengendalikan peredarannya guna melindungi hak hidup sebagai pemenuhan hak asasi manusia untuk  masyarakat secara luas. Melihat empat kriteria ini produk MBDK harus segera dikenakan Cukai untuk melindungi hak hidup warga negara terutama hak hidup anak-anak Indonesia  oleh negaranya. Untuk itu dukung Cukai MBDK  untuk penghormatan dan melindungi hak asasi hidup anak-anak Indonesia dari dampak buruk produk MBDK. Melindungi  anak-anak berarti melindungi kehidupan. AMDG.
Jakarta, 9 Agustus 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI