Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengkritisi Rencana Proyek Tempat Parkir Fantastis Dinas Perhubungan Jakarta, Senilai Rp 55,6 Milyar

18 November 2022   22:32 Diperbarui: 18 November 2022   23:02 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengkritisi Rencana Proyek Tempat Parkir Fantastis Dinas Perhubungan Jakarta, Senilai Rp 55,6 Milyar.

Barusan juga saya dapat kabar dan diminta tanggapan dari seorang teman wartawan terkait rencana dinas perhubungan Jakarta yang  ingin proyek membangun fasilitas Park n Ride di daerah Glodok dengan biaya Rp 55,6 milyar. Setelah saya cek di beberapa media online  memang diberitakan bahwa  Dinas Perhubungan Jakarta akan membangun tempat parkir atau Park and Ride di Glodok, Jakarta Barat tahun 2023. 

Rencana ini sudah mendapat persetujuan dari Komisi Bidang Perekonomian DPRD Jakarta dengan  anggaran pembangunannya  senilai Rp 55,6 miliar yang dimasukan dalam  Rancangan APBD Jakarta tahun 2023.

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo menjelaskan kepada  media bahwa park and ride itu akan dibangun lokasi eks  lahan parkir Glodok seluas 4 ribu meter persegi. Kepala dinas perhubungan mengatakan  menyebut lokasi lahan ini menjadi lokasi ideal sebagai tempat parkir kedatangan orang dari wilayah utara dan barat. 

Menurut Syafrin, nantinya wilayah Kota menjadi titik keberangkatan atau kedatangan warga dari kawasan utara dan barat. "Parkir Glodok menjadi ideal apalagi nanti setelah terbangun untuk stasiun MRT," menurut Syafrin Liputo.

Wah ini sih proyek Park n Ride ini harus dikritisi dan dicurigai karena anggarannya yang fantastis dan jenis proyeknya yang tidak logis.

Kalo Park no ride itu baiknya dibangun di pinggir kota sebagai fasilitas tempat menumpang parkir kendaraan pribadi penggunanya lanjut perjalanannya dengan transportasi publik massal. Penempatan di pinggir kota, menjelang masuk kota Jakarta agar warga yang masuk ke kota Jakarta tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi tetapi dengan menggunakan angkutan umum massal. 

Misalnya saja di pinggir itu di Lebak Bulus Jakarta Selatan, bagi  warga sekitar Lebak Bulus dan  Ciputat sekitarnya yang mau masuk ke kota Jakarta. Mereka bisa memarkir dan menumpang kendaraannya di Park n Ride sekitar stasiun MRT dan halte Transjakarta di dekatnya. 

Begitu pula seperti Park n Ride di Ragunan Pasar Minggu  yang letaknya dekat dengan halte Transjakarta. Atau juga Park n Ride di daerah Harapan Jaya, Bekasi yang dekat halte Transjakarta bagi warga Bekasi yang mau ke Jakarta bisa memarkir menumpang kendaraannya di sana. Selanjutnya mereka bisa gunakan bus Transjakarta ke kota Jakarta.

Sementara kalo daerah Glodok sih sudah  tengah kota letaknya. Artinya warga sudah masuk kota Jakarta dan cari parkir di Glodok untuk belanja dan kulineran di Glodok. Jadi jangan disebut sebagai Park n Ride karena fungsinya bukan untuk parkir dan menumpang. Sebagaimana fungsinya Park n Ride itu tempat warga memarkir karena ingin melanjutkan perjalanannya ke tengah Jakarta dengan angkutan umum massal. 

Berarti   proyek dengan anggaran Rp 55,6 milyar itu semata, hanya membangun tempat parkir dengan anggaran yang fantastis, jelas ini tidak bijak karena melukai rasa keadilan warga Jakarta. Membangun tempat parkir dengan uang Rp 55,6 milyar? Waooooo luar biasa. Jangan sampai proyek ini jadi ajang korupsi bersama?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun