Tahap Awal (Abad 3 H): Ilmu ushul fiqh mulai berkembang dengan munculnya kitab-kitab ushul fiqh seperti "Ar-Risalah" karya Imam Syafi'i. Kitab ini menjadi rujukan utama dalam ilmu ushul fiqh dan dianggap sebagai kitab yang sangat berharga.
Tahap kedua Perkembangan (Abad 4 H): Pada abad ini, ilmu ushul figh semakin berkembang dengan munculnya kitab-kitab ushul fiqh lainnya seperti "Ushul Al-Kharkhi" dan "Al-Fushul Fi-Ushul". Pemikiran ushul fiqh menjadi lebih sistematis dan mencakup berbagai aspek.
Tahap ketiga Penyempurnaan (Abad 5-6 H): Pada abad ini, ilmu ushul fiqh mencapai puncaknya dengan munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang menjadi standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqh selanjutnya. Beberapa kitab penting yang ditulis pada periode ini antara lain "Al-Mughni fi al-Abwah al-Adl wa at-Tawhid" dan "Al-Musthafa min Ilm Al-Ushul".
Aliran aliran dalam ushul fiqih
1. Aliran Fuqaha (Thariqah Hanafiyyah)
2. Aliran Mutakallimin (Thariqah Syafi'iyyah, Malikiyyah, Hanabilah)
3. Aliran Al-Jam'u (Gabungan)
Sebab sebab timbulnya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha
1.perbedaan dalam memahami teks al-quran dan hadist
2.perbedaan dalam metode penafsiran
3.perbedaan dalam memahami konteks
4.perbedaan dalam menggunakan sumber
5. perbedaan dalam latar belakang dan pengalaman
6. perbedaan dalam Mazhab dan aliran
7.keterbatasan pengaruh
8. pengaruh budaya dan lingkungan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI