Mohon tunggu...
Ayu Triana
Ayu Triana Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Hallo semua, semoga tulisan ini membantu ya :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sepenting Itukah Membayar Pajak?

28 November 2020   02:46 Diperbarui: 28 November 2020   11:09 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pajak pada dasarnya merupakan sebuah proses transfer pembayaran dari wajib pajak untuk mendukung pembiayaan dan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan. Melalui pajak akan dapat dilakukan optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari kemampuan dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan. 

Dalam kaitannya dengan hal tersebut pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional dewasa ini. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang didefinisikan sebagai bentuk partisipasi atau kontribusi wajib pajak dalam iuran yang dibayar kepada negara baik orang pribadi atau badan usaha dengan sifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tanpa adanya imbalan untuk kepentingan pembangunan nasional dan infrastruktur negara dan juga untuk kemakmuran rakyat.

Nah dari pengertiannya saja kita sudah mengetahui seberapa penting membayar pajak tersebut. Pemahaman masyarakat juga sangat diperlukan, hal tersebut akan mendorong masyarakat terutama wajib pajak akan pentingnya membayar pajak.  Pajak merupakan hal yang penting untuk suatu negara karena pajak pendapatan negara yang utama adalah untuk membiayai semua pengeluaran yang dilakukan dalam melengkapi struktur pembangunan negara dan mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

Pemerintah memiliki peran sangat besar dalam menjalankan negara dan menjalankan perikehidupan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan prosesnya yang berkelanjutan merupakan kondisi utama bagi kelangsungan pembangunan ekonomi suatu negara, dengan kondisi tersebut maka fungsi pemerintah dalam mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan berjalan dengan baik.      

Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai, pembiayaan infrastruktur negara sampai dengan pembiayaan proyek pembangunan. Contoh kecil dari membayar pajak adalah pembuatan jalan, jembatan, rumah sakit,dll yang itu semua dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena pajak merupakan sumber utama pendapatan negara maka sudah seharusnya kita sebagai wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak tersebut.

Akan tetapi masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya membayar pajak yang disebabkan karena hasil dari pemungutan pajak tersebut tidak secara langsung dapat dinikmati oleh para wajib pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak pernah tau wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah terus menghimbau masyarakat untuk membayar kewajiban pajak, tapi mayoritas masyarakat senantiasa mencari cara untuk menghindari kewajiban membayar pajak tersebut. Minimnya informasi atas pengetahuan yang didapat dari masyarakat tentang peraturan-peraturan dan sanski perpajakan serta manfaat membayar pajak membuat masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak negara.

Kepatuhan memenuhi kewajiban pajak secara sukarela, salah satu kendala yang dapat menghambat keefektifan pengumpulan pajak adalah kepatuhan Wajib Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak yaitu bagaimana sikap (kesadaran) dari seorang Wajib Pajak yang mau dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada. Pemerintahan sendiri telah beberapa kali melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang intinya agar memudahkan wajib pajak dalam memahami ketentuan perpajakan.

Sedangkan pajak sangat bermanfaat bagi negara yaitu :

  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti : pengeluaran yang bersifat liquiditing, contohnya yaitu pengeluaran untuk proyek profuktif barang ekspor.
  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran reproduktif seperti : pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya yaitu pengairan dan pertanian.
  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya yaitu pengeluaran untuk pendirian       monumen  dan objek rekreasi
  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang  dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
  • Untuk infrastruktur dan fasilitas umum terbangun dengan baik. Pajak yang  kita bayarkan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kita fasilitas umum yang berkembang pesat, pasar-pasar tradisional dikembangkan menjadi pasar modern, bandara-bandara terus dibangun terus direnovasi.
  • Fasilitas pendidikan yang merata dan berkualitas. Dengan taat membayar pajak negara dapat turut serta dalam memajukan atau meningkatkan   kualitas pendidikan secara merata sampai dengan pelosok. Maka dari itu akan meningkatan semangat belajar siswa dan dapat meningkatkan  kualitas sumber daya manusia (SDA) di negara ini yang nantinya merekalah yang akan menjadi generasi penerus bangsa.
  • Untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi standar secara merata. Membayar pajak negara dapat memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, mulai dari memperbaiki gizi ibu hamil, mengadakan posyandu di desa-desa serta sampai meningkatkan pelayanan kesehatan untuk lansia.

Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut, suatu hal yang paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak adalah kemauan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. 

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik upaya pendidikan, penyuluhan, dan sebagainya tidak akan berarti banyak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, jika pmerintah tidak melakukan sosialisasi terhadap sistem perpajakan yang memadai dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama wajib pajak. 

Maka dari itu pemerintah mengambil tindakan dalam sistem pemungutan pajak dengan menggunakan Self Assesment yang memberikan peran aktif Wajib Pajak untuk melakukan sendiri perhitungan pajak terutang, menyetorkan sendiri, dan melaporkan SPT sendiri. Sistem ini lebih ditekankan kepada kerelaan Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya (Siska Lovihan, 2014: 45).   

Jenis - jenis pajak yang diterapkan di Indonesia terbagi dalam beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan pemungutan dan pengeloalaannya dan juga terbagi pada karakter subjek pajak, objek pajak dan cara pemungutannya, dan sebagainya.

Berdasarkan Lembaga Pemungutan, pajak berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

1. Pajak Pusat

Merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat yaitu oleh Dirjen Pajak - Kementrian Keuangan. Semua yang berkaitan  dengan pajak pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kanttor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat   Jenderal Pajak. Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah :

 A. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak. 

Menurut Undang-Undang PPh, penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam          bentuk apapun. 

Suatu tambahan ekonomis tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lainnya yang dapat digunakan  sebagai konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang pengasilannya tersebut berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

  B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah Indonesia. Perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak         Pertambahan Nilai.

  C. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Jenis - jenis barang mewah yang         dikenakan PPnBM :

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok
  • Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  • Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat

   D. Bea Materai

        Adalah pajak yang harus dibayarkan untuk pemanfaatan dokumen. Dokumen-dokumen yang dimaksud misalnya surat perjanjian, akta notaris,              kuitansi pembayaran, atau surat berharga yang memuat jumlah uang atau nominal dalam jumlah tertentu.  

    E. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

         Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau                              bangunan. Klasifikasi bumi (tanah) dan bangunan terbagi atas dua bagian besar yaitu pertama, untuk sektor pedesaan atau perkotaan merupakan          pajak daerah dan kedua, adalah untuk sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan merupakan pajak pusat.

2.  Pajak Daerah 

      Merupakan kontribusi wajib pajak kepada daerah terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang                  dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    A. Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan

            adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor

  •  Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

            adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor 

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)  

            adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang                      digunakan untuk kendaraan di air.

  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

            adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan

  • Pajak Rokok

            adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP                       membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai. 

     B. Pajak Kabupaten/Kota

  •  Pajak Hotel

             adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya                                   memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan  

  • Pajak Restoran

            adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan/minuman dari Restoran yang mendapatkan jasa pelayanan yang disediakan oleh                          Restoran.

  • Pajak Hiburan

            adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya.

  • Pajak Reklame

            adalah pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar                  menarik perhatian umum.  

  • Pajak Penerangan Jalan

            adalah Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

            adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan atau pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral             yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya

  • Pajak Parkir

            adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor yang penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, baik yang              disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan                      bermotor.

  • Pajak Air Tanah

            adalah pajak yang dikenakan orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.  

  • Pajak Sarang Burung Walet

            adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

            adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau Bumi dan /atau memperoleh                            manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan

  • Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

            adalah pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli,                 tukar-menukar, hibah, waris, dll.

Referensi :

Aditya, Dwi Kelvin. Pentingnya Pembayaran Pajak untuk Negara. (https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajak-untuk-Negara), (Online). Diakses pada 28 November 2020.

Djp. Kemenkeu. Pajak Daerah. (http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pajak_daerah-1.pdf), (Online). Diakses pada 28 November 2020.

Lovihan, Siska. 2014. Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Kualitas Layanan terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Orang Pribadi di Kota Tomohon. Vol.5, No.1.

Rani Maulida. Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya. (https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-daerah), (Online). Diakses pada 28 November 2020.

Sari, Lia Permata. 2019. Indonesia Krisis Kesadaran dan Kepatuhan Membayar Pajak Oleh Wajib Pajak. (https://www.researchgate.net/publication/337049690_INDONESIA_KRISIS_KESADARAN_DAN_KEPATUHAN_MEMBAYAR_PAJAK_OLEH_WAJIB_PAJAK), (Online). Diakses pada 25 November 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun