Pajak pada dasarnya merupakan sebuah proses transfer pembayaran dari wajib pajak untuk mendukung pembiayaan dan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan. Melalui pajak akan dapat dilakukan optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari kemampuan dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan.Â
Dalam kaitannya dengan hal tersebut pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional dewasa ini. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang didefinisikan sebagai bentuk partisipasi atau kontribusi wajib pajak dalam iuran yang dibayar kepada negara baik orang pribadi atau badan usaha dengan sifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tanpa adanya imbalan untuk kepentingan pembangunan nasional dan infrastruktur negara dan juga untuk kemakmuran rakyat.
Nah dari pengertiannya saja kita sudah mengetahui seberapa penting membayar pajak tersebut. Pemahaman masyarakat juga sangat diperlukan, hal tersebut akan mendorong masyarakat terutama wajib pajak akan pentingnya membayar pajak. Â Pajak merupakan hal yang penting untuk suatu negara karena pajak pendapatan negara yang utama adalah untuk membiayai semua pengeluaran yang dilakukan dalam melengkapi struktur pembangunan negara dan mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Pemerintah memiliki peran sangat besar dalam menjalankan negara dan menjalankan perikehidupan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan prosesnya yang berkelanjutan merupakan kondisi utama bagi kelangsungan pembangunan ekonomi suatu negara, dengan kondisi tersebut maka fungsi pemerintah dalam mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan berjalan dengan baik. Â Â Â
Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai, pembiayaan infrastruktur negara sampai dengan pembiayaan proyek pembangunan. Contoh kecil dari membayar pajak adalah pembuatan jalan, jembatan, rumah sakit,dll yang itu semua dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena pajak merupakan sumber utama pendapatan negara maka sudah seharusnya kita sebagai wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak tersebut.
Akan tetapi masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya membayar pajak yang disebabkan karena hasil dari pemungutan pajak tersebut tidak secara langsung dapat dinikmati oleh para wajib pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak pernah tau wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak.Â
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah terus menghimbau masyarakat untuk membayar kewajiban pajak, tapi mayoritas masyarakat senantiasa mencari cara untuk menghindari kewajiban membayar pajak tersebut. Minimnya informasi atas pengetahuan yang didapat dari masyarakat tentang peraturan-peraturan dan sanski perpajakan serta manfaat membayar pajak membuat masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak negara.
Kepatuhan memenuhi kewajiban pajak secara sukarela, salah satu kendala yang dapat menghambat keefektifan pengumpulan pajak adalah kepatuhan Wajib Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak yaitu bagaimana sikap (kesadaran) dari seorang Wajib Pajak yang mau dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada. Pemerintahan sendiri telah beberapa kali melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang intinya agar memudahkan wajib pajak dalam memahami ketentuan perpajakan.
Sedangkan pajak sangat bermanfaat bagi negara yaitu :
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti : pengeluaran yang bersifat liquiditing, contohnya yaitu pengeluaran untuk proyek profuktif barang ekspor.
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran reproduktif seperti : pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya yaitu pengairan dan pertanian.
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya yaitu pengeluaran untuk pendirian    monumen  dan objek rekreasi
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang  dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
- Untuk infrastruktur dan fasilitas umum terbangun dengan baik. Pajak yang  kita bayarkan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kita fasilitas umum yang berkembang pesat, pasar-pasar tradisional dikembangkan menjadi pasar modern, bandara-bandara terus dibangun terus direnovasi.
- Fasilitas pendidikan yang merata dan berkualitas. Dengan taat membayar pajak negara dapat turut serta dalam memajukan atau meningkatkan  kualitas pendidikan secara merata sampai dengan pelosok. Maka dari itu akan meningkatan semangat belajar siswa dan dapat meningkatkan  kualitas sumber daya manusia (SDA) di negara ini yang nantinya merekalah yang akan menjadi generasi penerus bangsa.
- Untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi standar secara merata. Membayar pajak negara dapat memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, mulai dari memperbaiki gizi ibu hamil, mengadakan posyandu di desa-desa serta sampai meningkatkan pelayanan kesehatan untuk lansia.
Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut, suatu hal yang paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak adalah kemauan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.Â
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik upaya pendidikan, penyuluhan, dan sebagainya tidak akan berarti banyak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, jika pmerintah tidak melakukan sosialisasi terhadap sistem perpajakan yang memadai dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama wajib pajak.Â
Maka dari itu pemerintah mengambil tindakan dalam sistem pemungutan pajak dengan menggunakan Self Assesment yang memberikan peran aktif Wajib Pajak untuk melakukan sendiri perhitungan pajak terutang, menyetorkan sendiri, dan melaporkan SPT sendiri. Sistem ini lebih ditekankan kepada kerelaan Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya (Siska Lovihan, 2014: 45). Â Â
Jenis - jenis pajak yang diterapkan di Indonesia terbagi dalam beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan pemungutan dan pengeloalaannya dan juga terbagi pada karakter subjek pajak, objek pajak dan cara pemungutannya, dan sebagainya.
Berdasarkan Lembaga Pemungutan, pajak berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
1. Pajak Pusat
Merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat yaitu oleh Dirjen Pajak - Kementrian Keuangan. Semua yang berkaitan  dengan pajak pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kanttor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat  Jenderal Pajak. Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah :
 A. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak.Â
Menurut Undang-Undang PPh, penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam      bentuk apapun.Â
Suatu tambahan ekonomis tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lainnya yang dapat digunakan  sebagai konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang pengasilannya tersebut berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
 B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah Indonesia. Perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak     Pertambahan Nilai.
 C. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Jenis - jenis barang mewah yang     dikenakan PPnBM :
- Barang yang bukan kebutuhan pokok
- Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
- Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
- Dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat
  D. Bea Materai
    Adalah pajak yang harus dibayarkan untuk pemanfaatan dokumen. Dokumen-dokumen yang dimaksud misalnya surat perjanjian, akta notaris,        kuitansi pembayaran, atau surat berharga yang memuat jumlah uang atau nominal dalam jumlah tertentu. Â
  E. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
     Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau                bangunan. Klasifikasi bumi (tanah) dan bangunan terbagi atas dua bagian besar yaitu pertama, untuk sektor pedesaan atau perkotaan merupakan      pajak daerah dan kedua, adalah untuk sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan merupakan pajak pusat.
2. Â Pajak DaerahÂ
   Merupakan kontribusi wajib pajak kepada daerah terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang          dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  A. Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
      adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor
- Â Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
      adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan BermotorÂ
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Â
      adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang            digunakan untuk kendaraan di air.
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
      adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
- Pajak Rokok
      adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP            membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.Â
   B. Pajak Kabupaten/Kota
- Â Pajak Hotel
       adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya                  memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan Â
- Pajak Restoran
      adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan/minuman dari Restoran yang mendapatkan jasa pelayanan yang disediakan oleh              Restoran.
- Pajak Hiburan
      adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya.
- Pajak Reklame
      adalah pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar          menarik perhatian umum. Â
- Pajak Penerangan Jalan
      adalah Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
      adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan atau pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral       yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya
- Pajak Parkir
      adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor yang penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, baik yang        disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan            bermotor.
- Pajak Air Tanah
      adalah pajak yang dikenakan orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Â
- Pajak Sarang Burung Walet
      adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
      adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau Bumi dan /atau memperoleh               manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan
- Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
      adalah pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli,         tukar-menukar, hibah, waris, dll.
Referensi :
Aditya, Dwi Kelvin. Pentingnya Pembayaran Pajak untuk Negara. (https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajak-untuk-Negara), (Online). Diakses pada 28 November 2020.
Djp. Kemenkeu. Pajak Daerah. (http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pajak_daerah-1.pdf), (Online). Diakses pada 28 November 2020.
Lovihan, Siska. 2014. Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Kualitas Layanan terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Orang Pribadi di Kota Tomohon. Vol.5, No.1.
Rani Maulida. Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya. (https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-daerah), (Online). Diakses pada 28 November 2020.
Sari, Lia Permata. 2019. Indonesia Krisis Kesadaran dan Kepatuhan Membayar Pajak Oleh Wajib Pajak. (https://www.researchgate.net/publication/337049690_INDONESIA_KRISIS_KESADARAN_DAN_KEPATUHAN_MEMBAYAR_PAJAK_OLEH_WAJIB_PAJAK), (Online). Diakses pada 25 November 2020.