Mohon tunggu...
Ayu Triana
Ayu Triana Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Hallo semua, semoga tulisan ini membantu ya :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sepenting Itukah Membayar Pajak?

28 November 2020   02:46 Diperbarui: 28 November 2020   11:09 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Maka dari itu pemerintah mengambil tindakan dalam sistem pemungutan pajak dengan menggunakan Self Assesment yang memberikan peran aktif Wajib Pajak untuk melakukan sendiri perhitungan pajak terutang, menyetorkan sendiri, dan melaporkan SPT sendiri. Sistem ini lebih ditekankan kepada kerelaan Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya (Siska Lovihan, 2014: 45).   

Jenis - jenis pajak yang diterapkan di Indonesia terbagi dalam beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan pemungutan dan pengeloalaannya dan juga terbagi pada karakter subjek pajak, objek pajak dan cara pemungutannya, dan sebagainya.

Berdasarkan Lembaga Pemungutan, pajak berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

1. Pajak Pusat

Merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat yaitu oleh Dirjen Pajak - Kementrian Keuangan. Semua yang berkaitan  dengan pajak pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kanttor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat   Jenderal Pajak. Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah :

 A. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak. 

Menurut Undang-Undang PPh, penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam          bentuk apapun. 

Suatu tambahan ekonomis tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lainnya yang dapat digunakan  sebagai konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang pengasilannya tersebut berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

  B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah Indonesia. Perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak         Pertambahan Nilai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun