Mohon tunggu...
Ayu Sadewi Rahmawati
Ayu Sadewi Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dalam Akad Tabaru' dan Akad Tijarah

21 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:04 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ayu Sadewi Rahmawati (202111026)

Mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

1. Asuransi Syariah

a. Sejarah Asuransi Syariah

Sejarah asuransi syariah di Indonesia ini dimulai pada tahun 1994, yang mana asuransi syariah pertama yang berdiri, tepatnya pada 5 Mei 1994 adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga), yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum. Pada 24 Februari 1994 disebut sebagai tonggak sejarah dalam industri asuransi berbasis syariah di Indonesia. Di waktu itu juga, PT. Syarikat Takafu Indonesia (Takaful Indonesia), didirikan. Hal tersebut dibuat sebagai bukti nyata, terkait komitmen dan kepedulian, terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, berbasis syariah. Bukti perwujudan ini juga ditunjukan untuk kemakmuran yang adil, bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 b. Jenis-jenis Asuransi Syariah

- Asuransi Kesehatan Syariah yang dikhususkan untuk kesehatan raga. Anda maupun anggota keluarga akan mendapat pendanaan apabila mengalami kecelakaan atau sakit fisik yang ringan hingga berat.

- Asuransi Jiwa Syariah

Jenis asuransi syariah. Di samping kesehatan raga, perlu memperhatikan kesehatan jiwa. Asuransi jiwa syariah memberikan perlindungan pada sisi kejiwaan tiap pemegang polis.

2. Asas – asas asuransi syariah

a. Saling bertanggung jawab yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah. Jadi pemilik polis bukan hanya memberikan perlindungan pada diri sendiri sebagai peserta asuransi. Namun, Anda juga dapat membantu sesama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun