Mohon tunggu...
Ayu Sadewi Rahmawati
Ayu Sadewi Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem-Sistem Operasional Asuransi Syariah dan Konvensional

21 Februari 2023   14:18 Diperbarui: 21 Februari 2023   14:25 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah: 

1) Baligh. Cakap dalam Membuat Perjanjian kontrak asuransi juga mensyaratkan seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan perikatan harus memenuhi kriterita tertentu. Para pihak harus kompeten dan memenuhi kriteria seperi dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan atau pengampunan.

2) Berakal  

3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan) 

4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar) 

5) Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba  

6) Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir).

7) Kesepakatan Dua Belah Pihak untuk Saling Mengikat. Kesepakatan antara kedua belah pihak dimulai saat terjadi penawaran dan penerimaan.

8) Adanya keseimbangan antara jaminan dengan risiko yang ditanggung. Maka dari itu, premi asuransi menjadi hal yang penting dalam sebuah perjanjian asuransi. Karena premi asuransi memberikan kekuatan hukum dari kontrak asuransi tersebut. 

9) legal object. Apabila terjadi perjanjian asuransi yang tujuannya memberikan perlindungan atas suatu hal yang dilarang oleh undang-undang, melanggaran norma, dan berlawaranan dengan kepentingan umum, akan secara otomatis dibatalkan.

10) Terdapat legal form. Sebuah kontrak asuransi dikatakan telah memenuhi syarat legal form apabila polis tersebut sama atau memiliki subtansi yang sama dengan polis perlindungan yang diakui oleh pihak berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun