Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan untuk menjadikan program Keluarga Berencana (KB), utamanya vasektomi menjadi syarat penerimaan bantuan sosial (bansos). Usulan ini ia sampaikan dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat yang bertajuk "Gawe Rancange Pak Kades jeung Pak Lurah" pada Senin, 28 April 2025 di Pusdai Jawa Barat.(kompas.com)
Dedi meyakini dengan pembatasan kelahiran akan membantu mengurangi kemiskinan warga Jawa Barat. Hal ini disebabkan laporan yang diterima, terdapat masyarakat prasejahtera mayoritas memiliki anak lebih dari dua.
Kendati demikian, rencana tersebut menuai kontra dari berbagai pihak seperti MUI Jabar dan Komnas HAM. "Berdasar Fatwa MUI Tahun 2012, hukum vasektomi adalah haram, kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i, seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli", tegas MUI Jabar.
Wacana ini turut menjadi sorotan media asing. Dalam laporan Channel News Asia yang berjudul "Innovative od Dangerous? Indonesia's Local Leaders Raise Eyebrows with Vasectomy for Aid and other Schemes". Menyoroti kebijakan Dedi Mulyadi yang salah kaprah. (CNN.Indonesia).
Dedi menanggapi, jika vasektomi tidak dibolehkan, maka ada alternatif lain. Pilihannya mau atau tidak. Jangan punya anak banyak jika tidak mau bertanggung jawab.(detikjabar).
Nyatanya yang menjadi pertanyaan, akankah dengan pembatasan kelahiran dapat benar-benar mengentaskan kemiskinan?
Pandangan Islam tentang Vasektomi
Prosedur penghentian kemampuan reproduksi laki-laki dalam dunia medis yaitu kebiri dan vasektomi. Keduanya memiliki kesamaan untuk memandulkan seorang laki-laki, hanya saja perbedaannya jika kebiri dengan pengangkatan testis, sedangkan vasektomi memutus jalur sperma.
Kebiri ataupun vasektomi hukumnya haram. Tercantum dalam hadits yang diriiwayatkan Abdullah bin Abbas ra.,
"Kami dulu berperang bersama Rasulullah saw., sedangkan bersama kami tidak ada kaum perempuan (istri). Lalu kami bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami melakukan kebiiri?" kemudian Rasulullah melarang kami dari perbuata tersebut.
 (HR. al-Bukhari)