Meski dapat dilakukan operasi untuk menyambungkan kembali saluran sel sperma yang sudah divasektomi. Berakibat tidak bisa pulih secara sempurna, karena sudah ada gangguan pada saluran spermanya. Biaya operasi yang dikeluarkan juga terbilang cukup mahal.
Pengendalian Kelahiran dalam Islam
Pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl) hukumnya jelas haram, apalagi menjadi program oleh negara menjadi pemakasaan yang zalim. Di sisi lain, pengendalian kelahiran (tanshim an-nasl) oleh pasangan suami-istri diperbolehkan syariah Islam. Semisal dalam kondisi pasca melahirkan, supaya ibu mendapat waktu pemulihan yang cukup dan dapat memberikan perhatian yang baik bagi buah hatinya tersebut. Dalam sebuah sunnah, Nabi saw.:
Jabir berkata,"Kami dulu biasa melakukan 'azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah saw. Kemudian hal itu sampai kepada beliau. Namun, beliau tidak melarang kami (melakukan demikian)."Â
Dari sini dapat ditarik benang merahnya bahwa menggunakan alat kontrasepsi seperti pil KB atau suntikan adalah boleh secara syari'ah selama tidak menimbulkan gangguan kesehatan pasangan suami-istri serta datang dari persetujuan keduanya bukan karena kebijakan yang memaksa.
Dalam keluarga muslim akan sangat mempertimbangkan dengan pembatasan kelahiran, karena mempunyai keturunan menjadi anugerah terindah dari Allah SWT. untuk menjadikan mereka sebagai pelaku estafet perjuangan dakwah selanjutnya.
Pendapat tentang banyak jumlah anak atau populasi penduduk menjadi penyebab kemiskinan adalah salah kaprah. Allah secara gamblang bahwasanya setiap makhluk di bumi telah mendapat jaminan rezeki dari-Nya.
"Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya. Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).Â
(QS. Hud[11]:6).
Jika melihat kondisi saat ini akan secara jelas diketahuinya penyebab kemiskinan, diantaranya; penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang batil dan rusak. Penguasaan kekayaan negara oleh segelintir orang yang berakibat ketimpangan sosial yang luas dan dalam. Kekayaan alam dikuasai perusahaan asing maupun dalam negeri, misalnya pengeksploitasian tambang oleh swasta dan asing, hal ini justru sama sekali tidak menaikkan taraf hidup warga setempat.