Mohon tunggu...
Ayu Oktaviana
Ayu Oktaviana Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa

..

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian Khususnya Perbankan Syariah

13 Mei 2020   16:19 Diperbarui: 13 Mei 2020   16:38 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama              : Ayu Oktaviana

NPM               : 1751020134

Prodi               : Perbankan Syariah (B)

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I

 Pandemi covid.19 tampaknya akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Indonesia bahkan dunia. Bagaimana tidak, virus yang pertama kali terjadi di Wuhan, China ini seolah menjadi momok menakutkan yang menghantui seluruh dunia. Hingga essay ini ditulis kasus Covid.19 di Indonesia terkonfirmasi sudah mencapai 14.749 kasus, sedangkan di dunia terkonfirmasi sebanyak 4.098.018 kasus.

Tidak hanya berbahaya bagi kesehatan masyarakat ternyata virus ini juga berdampak pada ekonomi, apalagi dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah. Salah satu dampaknya adalah pada pasar modal. Seperti yang kita tahu bahwa pergerakan Indeks harga saham pada awal Maret lalu menurun tajam.

Bahkan indeks saham sempat jatuh meninggalkan level 4000 dan terpaksa dibekukan sementara (trading halt) karena turun lebih dari lima persen. Hal ini bisa terjadi karena investor asing menghadapi tekanan ketidakpastian karena adanya Covid.19, akibatnya mereka menarik dananya dari pasar Indonesia. Dikhawatirkan hal ini akan terus terjadi karena penyebaran Covid.19 di Indonesia semakin meluas.

Selain pada pasar modal dampaknya dapat kita rasakan pula pada sektor perbankan.Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah yaitu penundaan pembayaran cicilan. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan perekonomian masyarakat.

Dengan adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan akan terjadinya krisis pada kegiatan perbankan akibat adanya Liquidity crunch. Liquidity crunch dapat disebabkan karena nasabah tidak mampu membayar kewajibannya kepada Bank. Akibat sistem ekonomi yang melemahdan pendapatan juga melemah. Oleh karenanya, Persediaan dana yang ada di perbankan akan menurun.

Namun hal ini tampaknya tidak terlalu berpengaruh terhadap industri Perbankan Syariah. Karena Perbankan Syariah menggunakan prinsip bagi hasil pada akadnya, sehingga lebih fleksibel. Sedangkan pada bank konvensional menggunakan sistem bunga yang telah ditetapkan oleh BI. Pada bank syaraiah sistem bagia hasilnya tergantung pada keuntungan yang didapat, sehingga semakin baik kedaan perekonomian maka akan semakin baik juga keuntungan yang didapat. Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi memburuk akibat Covid.19 ini, maka kewajiban bank memberikan bagi hasil kepada nasabah akan menyesuaikan.

Apabila situasi ini tidak juga membaik tentu saja hal ini harus di waspadai dan diantisipasi oleh bank syariah. Dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan dikhawatirkan nasabah akan mengambil dana mereka secara bersamaan pada Bank Syariah, sehingga dana yang tersedia di Bank Syariah akan semakin berkurang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun