Mohon tunggu...
Ayu Kusuma Pertiwi
Ayu Kusuma Pertiwi Mohon Tunggu... Peneliti - Puskaha Indonesia

Peneliti dan aktivis yang bekerja pada isu terkait lingkungan, hukum, dan hak asasi manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melintasi Terowongan Menuju 'Dunia Roh Spirited Away' Studio Ghibli

2 Oktober 2025   20:53 Diperbarui: 3 Oktober 2025   01:03 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: WALHI Kalimantan Tengah


Secara umum, kerangka hukum Indonesia masih melihat alam bukan sebagai subjek hak, melainkan sumber daya di bawah kendali manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen menempatkan sumber daya dan lingkungan dalam Pasal 33 ayat (3) sebagai objek penguasaan oleh negara yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan dalam Pasal 28H ayat (1) sebagai hak manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Meski UU 5 Tahun 1990 telah mendefinisikan sumber daya alam dengan cukup baik, yakni terdiri dari unsur hayati dan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem yang memiliki sistem hubungan timbal balik, saling tergantung dan mempengaruhi, belum terdapat pengakuan dan perlindungan sebagai subjek hukum bagi makhluk bukan manusia dalam unsur hayati dan non hayati. Padahal masyarakat adat dan lokal telah mempraktikkan cara pandang relasional sebagaimana definisi dalam undang-undang tersebut yang memandang alam sebagai kerabat, menjaga keberlanjutan melalui ritual dan praktik-praktik pelestarian yang mengakui dan melindungi keberadaan mereka.


Terkait dengan cara pandang lokal di Indonesia, relasi dengan alam sebenarnya sudah tertanam dalam memori budaya masyarakat Indonesia menurut Prof. Dr. Robet, M.A. dalam orasi ilmiahnya (Universitas Negeri Jakarta, 2025), sehingga dibutuhkan restrukturisasi etis, sosial, dan politik secara mendasar di Indonesia. Merujuk pada filsafat Bruno Latour yang menolak hierarki manusia - bukan manusia dan melihat semua unsur sebagai aktor dalam jaringan bersama, Prof. Robet memperkenalkan konsep ekosipasi, yakni pandangan yang menghitung dimensi material dan eksternal: alam, tumbuhan, hewan, ruang, manusia, sebagai bagian dari identitas kebangsaan, sejalan dengan gagasan nonhuman personhood.


Jika perspektif ekosipasi dan gagasan nonhuman personhood diterapkan, maka makhluk bukan manusia, seperti sumber daya alam, pohon, atau sungai, sebagaimana telah diakui di beberapa negara, akan memiliki dasar hukum atas pengakuan dan perlindungan. Hal ini juga memberi kekuatan lebih bagi individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak-hak mereka, seperti AFADA di Argentina. Dengan pendekatan ini, kasus orangutan Tapanuli misalnya, tidak lagi dipandang sekadar sebagai 'objek konservasi', melainkan sebagai pelanggaran hak. Perlindungannya pun akan jauh lebih kuat. Karena itu, Indonesia perlu, layaknya Chihiro yang menapaki terowongan menuju dunia roh, memulai perjalanan menuju cara pandang baru: perlindungan yang lebih luas terhadap makhluk bukan manusia. Bukan hanya manusia yang dibebaskan, melainkan juga alam dan seluruh makhluk bukan manusia sebagai subjek politik, hukum, dan etika.


Referensi:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Orasi Ilmiah Prof. Dr. Robet, M.A., Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta: "Dari Emansipasi ke Ekosipasi: Politik Ekologi dan Kewargaan Baru Indonesia."
- https://ecojurisprudence.org/initiatives/afada-et-al-v-buenos-aires/
- https://news.mongabay.com/2020/02/tapanuli-orangutan-indonesia-sumatra-official-nikson-nababan-pet/
- https://www.nbcnews.com/news/animal-news/orangutan-granted-legal-personhood-settles-new-florida-home-n1079261
- https://orato.world/2023/03/17/judge-who-dedicated-her-time-to-saving-sandra-details-emotional-moments-with-the-orangutan/
- https://forensic-architecture.org/investigation/ape-law
- https://goodstats.id/article/miris-sudah-lebih-dari-70-ribu-lebih-perdagangan-satwa-liar-di-internet-dari-lima-tahun-terakhir-YDJsc#:~:text=Tren%20Perdagangan%20Satwa%20Liar&text="Tren%20terbaru%20perdagangan%20ilegal%20satwa,berbagai%20platform%20digital%20secara%20menyeluruh.
- https://www.mkri.id/berita/pemerintah-dan-dpr-tegaskan-pelibatan-masyarakat-adat-dalam-uu-ksdahe-23122
- https://scitechdaily.com/no-brains-no-problem-the-surprising-intelligence-of-fungi/#:~:text=Researchers%20have%20discovered%20that%20fungi%2C%20despite%20lacking,intelligence%20such%20as%20memory%2C%20learning%2C%20and%20decision%2Dmaking.
- https://www.hollywoodreporter.com/movies/movie-news/spirited-away-film-oscars-records-history-1235052088/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun