Mohon tunggu...
St Nurwahyu
St Nurwahyu Mohon Tunggu... Penulis - Ayu Khawlah

Islam Rahmatan Lil 'alamin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kampanye L98T di Balik Ajang Kompetisi Miss Queen

16 Oktober 2021   06:20 Diperbarui: 16 Oktober 2021   06:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa memenangi ajang kompetisi Miss Queen Indonesia 2021 mengalahkan 17 kontestan lainnya. Miss Queen Indonesia 2021 adalah kontes kecantikan bagi para transgender yang terselenggara di Bali. Dengan terpilihnya Millen Cyrus sebagai Miss Queen Indonesia 2021, ia berhak ikut Miss Internasional Queen 2022 di Thailand.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin menyatakan acara tersebut bukannya menunjukkan kemajuan dan kebebasan, tetapi menunjukkan kebablasan atas kebebasan dan peradaban yang jungkir balik (Republika, 4/10/2021).

Dari peristiwa ini tampak jelas bahwa Kampanye LGBT semakin bebas dan masyarakat makin 'toleran' terhadap kerusakan ini. Perilaku-perilaku yang menyalahi kodratnya ini seharusnya bukan malah didukung, ditolerir bahkan diijinkan mengadakan kontes miss-miss an. Tidakkah sebagai penduduk bumi ini, kita pernah mendapat peringatan keras dari Allah SWT terhadap apa yang telah dilakukan oleh umat Nabi Luth. Azab yang tidak pernah terjadi sebelumnya, yakni dihujani dengan batu panas dari langit sekaligus dibalik buminya. Yang atas menjadi di bawah dan sebaliknya. Hal ini menunjukkan betapa dahsyat hukuman dari Sang Khaliq atas penyimpangan yang benar-benar aneh dan menjijikkan ini.

Namun, dengan dalih kebebasan dan Hak Asasi Manusia yang serba bebas (liberal), keberadaan mereka dibiarkan yang mengakibatkan penyebaran ide mereka dan kampanye atas kebiasaan mereka semakin merajalela. Diantaranya mereka juga memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

Jika hal ini dibiarkan terus menerus dan membudaya di tengah-tengah masyarakat, bukan tidak mungkin akan mengundang Murka Allah SWT. Lantas bagaimana sebenarnya Islam memandang aktivitas LGBT ini?

Masalah LGBT ini adalah masalah sistemik. Artinya banyak faktor yang saling terkait. Ketika pendidikan tidak diorientasikan untuk pembentukan kepribadian yang Islam, hanya sekedar menguasai bidang-bidang akademis saja, media sosial tidak dibentengi dengan pemikiran-pemikiran yang tidak Islami, masyarakat yang serba permisif, kesulitan ekonomi yang membelenggu, Keluarga yang tidak dibangun dengan tujuan untuk ibadah dan membentuk masyarakat yang Islami, maka tidak heran kemudian LGBT menjadi salah satu alternative hidup masyarakat yang tidak sesuai ini.

Dengan kata lain LGBT merupakan buah dari gaya hidup liberalism yang dihasilkan oleh ideology kapitalisme yang bersumber dari Barat. Dalam pendidikan Islam, baik formal maupun non formal, Iman dan Taqwa ditanamkan dan dipahamkan nilai-nilai moral budaya pemikiran dan ideologi Islam. Sehingga masyarakat akan memiliki kendali internal yang akan menghalangi dari perilaku LGBT ini. Masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu semata.

Berikutnya institusi Negara juga menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan berbeda jenis maupun sesama jenis. Semua media yang mengandung pornografi dan pornoaksi juga dilakukan penyensoran. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan naluri seks yang sesuai dengan fitrah manusia yakni dengan pernikahan yang syar'iy.

Negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat. Sehingga pelaku LGBT tidak menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran atas perilaku menyimpang mereka.

Jika masih saja yang berperilaku menyimpang, maka sanksi hukuman bagi mereka juga sudah ditetapkan di dalam Islam. Pastinya hukuman ini akan menjadikan efek jera dan mencegah pelaku yang lain akan melakukan hal yang serupa. Dalam Kitab Fiqh Sunnah Jilid 9, Sayyid Sabiq menyatakan bahwa ulama fiqh telah bersepakat atas keharaman homoseksual dan hukuman bagi pelakunya adalah hukuman berat, meskipun ada perbedaan jenis hukuman kepada para pelaku penyimpangan ini.

Masyarakat juga mempunyai tanggungjawab untuk membentengi keluarga dari perilaku LGBT dengan penanaman aqidah dan pembelajaran syariat Islam di Keluarga serta melakukan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar ke masyarakat yang ada di sekitarnya agar taat kepada perintah dan juga larangan Allah dan RosulNya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun