Mohon tunggu...
St Nurwahyu
St Nurwahyu Mohon Tunggu... Penulis - Ayu Khawlah

Islam Rahmatan Lil 'alamin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU PKS Bukan Solusi

16 Februari 2021   02:20 Diperbarui: 16 Februari 2021   05:50 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Sedangkan menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Euis Sunarti, ada tiga hal yang patut disorot dari RUU-PKS.

Pertama, RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Ketiadaan persetujuan untuk aborsi, itu dikatakan kekerasan, dikatakan pemaksaan. Tetapi aborsinya, pelacurannya tidak dianggap sebagai sesuatu bermasalah sehingga kalau itu dilakukan karena suka atau karena setuju itu tidak menjadi masalah.

Kedua, RUU-PKS dianggap diskriminasi gender. Penyusunan naskah akademik RUU PKS tidak menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sebagai dasar. Hasil survei 2016, anak laki-laki itu angka kekerasannya lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan, (laki-laki) 28%, perempuan 20%. Anak laki-laki, di dalamnya ada kekerasan seksual, ada kekerasan umum.

Ketiga, RUU PKS seperti tidak memikirkan dampak terhadap hubungan keluarga. Prof. Euis menyebut, apabila RUU PKS ini disahkan, seorang anak yang tidak terima diminta menutup aurat bisa menuntut orang tuanya (detiknews.com, 14/02/2019)55.

Islam Mengatasi Kejahatan Seksual
Sejak 1.400 tahun lalu, Islam datang untuk menyelamatkan peradaban manusia. Islam melindungi hak-hak kemanusiaan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Islamlah yang terdepan menyelamatkan perempuan dari ketertindasan.

Kita tentu masih ingat bagaimana peradaban kuno Yunani, Roma, India, Cina, Persia, bahkan Arab jahiliah sangat menindas perempuan dan mengeksploitasi seksualitas perempuan. Islam justru hadir membawa perubahan dan harapan baru bagi kehidupan perempuan.

Islam mengatasi kejahatan seksual dan kekerasan seksual sekaligus. Zina dan L6BT menurut Islam adalah bentuk kejahatan seksual, baik dilakukan dengan kekerasan ataupun tidak. Maka, sebenarnya spirit dari RUU-PKS ini tidak membawa solusi bagi permasalahan (yang notabene menurut Komnas Perempuan diperuntukkan untuk kepentingan perempuan dan anak).

Justru yang akan terjadi adalah keresahan, kehancuran keluarga, bahkan generasi. Karena liberalisasi akan semakin merajalela jika RUU ini disahkan menjadi Undang-undang.

Pelakunya bebas melenggang karena ada payung hukum bagi mereka. Harusnya semua pihak jeli melihat nuansa sekuler liberal yang menjiwai draf RUU-PKS ini.

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun