Mohon tunggu...
St Nurwahyu
St Nurwahyu Mohon Tunggu... Penulis - Ayu Khawlah

Islam Rahmatan Lil 'alamin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU PKS Bukan Solusi

16 Februari 2021   02:20 Diperbarui: 16 Februari 2021   05:50 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2020 lalu, tetapi kemudian dikeluarkan dari prioritas pada tahun yang sama. Awal tahun 2021 ini, RUU PKS telah resmi masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pembahasan RUU-PKS menjadi alot karena anggota dewan belum satu suara tentang judul dan definisi kekerasan seksual yang tertuang dalam draf RUU-PKS.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan pengesahan RUU PKS ini tidak dapat ditunda lagi mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah.

Dari data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA selama tahun 2020 tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban. (kemenpppa.go.id, 15/1/2021).

Apa sebenarnya RUU PKS ini? Benarkah RUU-PKS ini akan mampu menyelesaikan kasus darurat kekerasan seksual? Bagaimana sepantasnya seorang muslim harus menyikapinya?

RUU PKS Penuh Kelemahan

Anggota Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Wido Supraha menyebutkan enam kelemahan RUU-PKS.

Pertama, RUU-PKS tidak komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. Padahal seharusnya diatur secara komprehensif.

Kedua, RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan.

Ketiga, Wido menjelaskan RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban.

Keempat, dia menyebut RUU PKS mendikte Kepolisian, Jaksa dan Hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun