Mohon tunggu...
Ayu Fitmanda Wandira
Ayu Fitmanda Wandira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPNVY

Makhluk yang akan nolep jika tanpa sambatan :v

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Pembelajaran Selama Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

27 November 2020   22:03 Diperbarui: 27 November 2020   23:32 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bencana virus corona diseases-19 atau yang biasa disebut dengan Covid-19 memang sangat mengejutkan warga dunia. Virus yang diperkirakan mulai muncul sejak Desember 2019 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei Tiongkok ini sampai sekarang masih banyak tersebar di berbagai wilayah di dunia tak terkecuali di Indonesia. Wabah virus yang begitu cepat menyebar ini sampai ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020. 

Ratusan ribu manusia terpapar virus ini, tak sedikit diantara mereka menjadi korban meninggal. Dari banyaknya negara yang terpapar, tercatat beberapa negara yang memiliki kasus cukup tinggi seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Italia, Spanyol, dan Iran dengan tingkat kematian mencapai ribuan orang. 

Para ahli mengatakan bahwa cepatnya virus ini menyebar serta sulitnya mendeteksi orang-orang yang terpapar karena harus menunggu masa inkubasi covid-19 yakni kurang lebih dua minggu menjadi penyebab banyaknya korban berjatuhan. 

Penyumbang penularan terbanyak yaitu melalui kontak langsung antar manusia yang memang cukup sulit untuk diprediksi karena sulitnya menghindari kegiatan sosial antar manusia.

Melihat permasalahan yang muncul, para pemimpin dunia termasuk di Indonesia menerapkan kebijakan yang super ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. 

Pembatasan sosial, juga disebut pembatasan fisik atau physical distancing dan penerapan protokol kesehatan (rajin mencuci tangan dan menggunakan masker) menjadi salah satu kebijakan yang dipilih oleh pemerintah Indonesia. 

Apalagi angka paparan Covid-19 di Indonesia sendiri masih cukup tinggi seperti dilansir dari zonabanten.com per tanggal 20 November 2020 bahwa tercatat ada 4.792 kasus baru dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 488.310 dengan angka kesembuhan sebanyak 410.552 dan kasus meninggal 15.678. 

Kebijakan ini berdampak negatif terhadap segala aspek kehidupan karena cukup menghambat laju pertumbuhan dan kemajuan dalam berbagai sektor. Namun, tidak ada pilihan lain. Kebijakan ini dianggap menjadi cara yang efektif untuk menekan angka paparan covid-19. 

Dari semua sektor yang terdampak, sektor ekonomi menjadi hal penting yang harus diperhatikan dimana masalah ekonomi memang menyentuh semua lapisan masyarakat. Tersendatnya laju ekonomi mengakibatkan tertutupnya kebutuhan primer manusia untuk memenuhinya. Hal ini juga akan menjadi beban negara apabila negara harus menanggung segala kebutuhan pokok setiap penduduknya.

Selain dari sektor ekonomi, pada sektor pendidikan juga merasakan dampak yang cukup besar. Sejak bulan Maret 2020, sistem pendidikan di Indonesia diubah menjadi sistem pembelajaran jarak jauh. Pada sistem baru ini kita diminta untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar dari rumah masing-masing atau dilakukan secara online. 

Sistem baru ini tentunya masih banyak mengalami kendala dan kesulitan terlebih pada daerah-daerah yang masih belum terjangkau oleh jaringan internet dan keterbatasan perangkat seperti smartphone, laptop, serta kendala lainnya. 

Hal ini tentu memaksa pengampu kebijakan untuk lebih memikirkan lagi nasib mereka-mereka yang tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online karena kendala-kendala yang sudah disebutkan. 

Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan da n Kebudayaan Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah yang berusaha mengatasi kendala dalam metode pembelajaran jarak jauh tersebut. 

Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dengan tatap muka tetapi dengan metode shifting atau bergilir. Metode ini masih bisa melakukan kegiatan belajar mengajar disekolah tetapi dengan jumlah peserta didik yang terbatas karena dilakukan secara bergiliran agar tidak terlalu banyak menciptakan kerumunan serta masih menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Ahmad Wasari selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, pada tingkat Sekolah Dasar (SD) pola shifting mengacu pada urutan absensi siswa di tiap kelas. 

Jika dalam satu kelas terdapat 30 orang siswa, maka di hari pertama hanya siswa dengan nomor presensi 1-15 saja yang masuk, kemudian urutan presensi selain itu bisa belajar mandiri di rumah dan hari berikutnya bergantian dengan urutan presensi setelahnya. 

Berbeda dengan tingkat SD, pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) pola shifting yang diterapkan yaitu dengan mengacu per tingkatan. Siswa yang masuk akan dibagi dalam kategori tingkatan. 

Satu hari untuk satu tingkat (kelas 7) dengan memanfaatkan ruang kelas yang ada disekolah sampai syarat physical distancing bisa terpenuhi. Sedangkan untuk kelas 8 dan 9 bisa melaksanakan belajar dirumah dan bergantian sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Metode kegiatan belajar mengajar ini diharapkan bisa ditiru oleh daerah lainnya. Lebih baik lagi apabila daerah lainnya bisa menciptakan metode baru yang lebih bagus, aman, dan bisa diterima semua peserta didik tanpa memberatkan mereka. Dengan segala keterbatasan yang ada, sektor pendidikan di Indonesia masih berjalan walaupun ditengah situasi pandemi seperti ini.Hal ini tak terlepas dari alasan bahwa pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk generasi penerus bangsa. Semoga pandemi ini bisa segera berahir baik di Indonesia maupun di seluruh belahan dunia.  

Biodata Penulis
Nama : Siti Musyafiah
Nim : 20105040016
Kelas : Sosiologi Agama-B
Perguruan Tinggi : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun