Tugas ini disusun guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Hukum dan Masyarakat
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama: Ayu Eka Nur Aziza
NIM: 232111118
Materi mata kuliah Hukum dan Masyarakat:
1. Pengertian hukum dan masyarakat, sosiologi hukum
Hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol. Masyarakat adalah sekumpulan individu atau orang yang hidup bersama, maksud dari hidup bersama disini adalah hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan ini akan tercipta apabila manusia saling hubungan. Sementara sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia, bagaimana hukum dapat ditegakkan, dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala- gejala sosial.
2. Hukum dan kenyataan masyarakat
Fungsi hukum dalam masyarakat ada tiga, yaitu:
- Alat kontrol sosial, sebagai alat mempertahankan tata tertib dan mengatur kehidupan masyarakat dalam bersosial.
- Alat rekayasa sosial, menciptakan perubahan yang tertib adil, dan sesuai dengan menerapkan aturan yang berlaku.
- Alat untuk melakukan perubahan sosial (sosial engineering).
3. Yuridis empiris dan yuridis normatif
Yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan secara langsung pada objek yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Sedangkan, yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yaitu dengan cara membaca, menyalin, mengutip, dan menelaah terhadap teori- teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
4. Madzhab pemikiran hukum (positivism)
Positivisme hukum adalah salah satu aliran yang terdapat dalam filsafat hukum, yang memandang dimana mengharuskannya adanya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas, maksutnya antara hukum yang berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (das solles). Prinsip dari positivisme hukum, yaitu hukum sama dengan undang- undang, tidak ada hubungan yang mutlak antara hukum dan moral, dan hukum adalah suatu closed logical system, dimana untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma, sosial, dan moral, cukup disimpulkan dari undang- undang.