Mohon tunggu...
Ayu Dita Kanaya
Ayu Dita Kanaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa yang tertarik dengan diskusi sosial, terutama hukum dan perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bukan Hanya Persoalan Orang Dewasa, KKN Tim 1 Undip 2023 Ajak Siswa SDN 02 Ngandong Diskusi Hukum Lewat Cerita Anak

13 Februari 2023   13:50 Diperbarui: 13 Februari 2023   13:49 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Wonogiri, 10/02). Lawrence M. Friedman, dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Perspective, menyatakan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen, yaitu struktur (legal structur), substansi (legal substancy), dan budaya (legal cultur).

Budaya hukum sangat erat kaitannya dengan kesadaran dan kepatuhan hukum. Menurut Friedman, budaya hukum merupakan sebuah variabel yang penting dalam pembentukan hukum. Hal ini karena budaya hukum bersumber dari kebiasaan-kebiasaan opini, dan cara berpikir yang umumnya mengikat masyarakatnya.

Hukum merupakan produk dari kebudayaan itu sendiri, sehingga bagaimana hukum ditegakkan dan hubungan timbal balik masyarakat kepada aturan hukum akan dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dipercayainya itu. Ini tentunya patut menjadi perhatian, khususnya bila berbicara mengenai membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.

Kesadaran dan kepatuhan hukum tidak bisa dibangun begitu saja dalam waktu singkat. Untuk itu, pengenalan hukum harus ditanamkan sedini mungkin. Hal tersebut kemudian yang menjadi pertimbangan bagi mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2023 yang ditempatkan di Desa Ngandong, Kec. Eromoko, Kab. Wonogiri.

Kegiatan pengenalan hukum kepada anak menjadi salah satu program yang disusun dan dilaksanakan. Bertempat di SDN 02 Ngandong, pengenalan hukum dilakukan menyesuaikan dengan daya tangkap anak. Metode yang digunakan adalah lewat cerita anak.

Menurut Curenton dalam Michael L. Henniger, mengajarkan anak lewat cerita, selain menyalurkan materi, memiliki keunggulan khususnya dalam kemampuan linguistic anak.

Pada program pengenalan hukum, sistematika penyampaian materi dibagi menjadi 3, yakni tahap bercerita, tahap diskusi, dan tahap kesimpulan. Di tahap bercerita, anak diajak membaca dan menonton video yang telah disusun khusus untuk penyampaian materi hukum dasar. Muatan didalamnya antara lain berisi keadilan, hak dan kewajiban, serta kejujuran.

Tahap kedua diisi dengan berdiskusi mengenai apa yang telah disampaikan. Anak dalam hal ini diminta menjelaskan kembali yang telah didengar dan menerka nilai yang terkandung di dalamnya.

Sesi terakhir ditutup dengan menyampaikan kesimpulan kepada anak sekaligus menjelaskan nilai yang diajarkan.

Tidak hanya menyasar siswa, guru juga menjadi perhatian dalam program ini. Sebagai tenaga pendidik profesional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, guru memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, dan membimbing anak usia dini dan menengah di sektor formal.

Apa yang diajarkan, tidak hanya pelajaran sekolah, tetapi juga nilai-nilai kehidupan. Untuk itu, guru juga harusnya mampu memberikan pengertian mengenai hukum dan kepatuhannya terhadap siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun