Mohon tunggu...
Ayu Andini
Ayu Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Love Yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime Pemicu Penipuan Online di Berbagai Platform Sosial Media

19 Juni 2021   18:33 Diperbarui: 19 Juni 2021   19:08 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Tindak penipuan memang seakan tidak ada habisnya beragam modus dan media digunakan para penipu dalam melancarkan aksinya. WhatsApp menjadi salah satu platform yang kerap digunakan pelaku cybercrime untuk memuluskan aksinya. Hoax yang disebar, pada umumnya, didahului dengan pembuatan akun palsu di media sosial selain WhatsApp. Lalu pelakunya menangkap layar serta menyebarkan melalui platform WhatsApp. Setelah itu, akun palsu tersebut pun dihapus atau akunnya dimatikan untuk menghapus jejak digital konten negatif.

Apalagi di masa pandemi saat ini, ekonomi masyarakat sedang dalam kondisi tidak stabil. Penghasilan pun bisa dikatakan tidak menentu bagi Sebagian orang, bahkan ada Sebagian yang mencari dana lewat aplikasi pinjaman online lewat smartphone. Ini dikarenakan proses yang instan dan juga tanpa barang jaminan, shingga ada saja orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk meminjam dana tanpa memperhatikan bunganya yang sangat tinggi.

Satu hal yang mesti disadari, ada saja oknum yang memanfaatkan hal ini untuk bertindak kejahatan dengan mengaku-ngaku sebagai orang dari sebuah pinjaman online. Kebutuhan yang mendesak masyarakat akan dana dimanfaatkan sebaik mungkin oleh oknum-oknum ini untuk meraup dengan cara tidak baik.

Dilansir dari selular.id belum lama ini terjadi modus penipuan berkedok akun palsu (fake account) WhatsApp. Sang pelaku menggunakan nama seseorang dengan mengambil fotonya untuk melakukan akinya. Baru-baru ini sebuah akun WhatsApp palsu mengatasnamakan Wakil Direktur Tri, M. Danny Buldansyah melakukan aksi penipuan. Dalam aksinya pemilik akun palsu tersebut meminjam sejumlah uang kepada beberapa target-nya adalah Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys. 

Berbagai alasan pun diutarakan kepada orang yang dituju untuk meyakinkan si target bahwa sang pelaku merupakan pemilik akun asli. Danny Buldansyah palsu meminjam uang kepada Merza Fachys.  Dia mengatakan meminjam uang ATM temannya. 

Namun Merzha telah mencurigainya. "Saya sudah dari ATM namun tidak bisa transfer karena atasnama yang dituju salah. Saya sudah cek ke Bank yang dituju dan tidak terdaftar. Sekarang saya lagi ke kantor Cyber Crime, Bareskrim, Polri," ucap Merzha melalui pesan singkatnya kepada orang yang mengaku M. Danny Buldansyah. Ucapan tersebut membuat si pelaku takut. Seketika foto dari akun palsu tersebut hilang yang menandakan bahwa nomor Merza Fachys telah diblokir. Kasus diatas juga masuk ke dalam Pemerasan atau pengancaman dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen/penipuan terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Penipuan secara online pada prinsipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang menjadi perbedaannya yaitu hanya dengan menggunakan Sistem Elektronik (computer, internet atau perangkat telekomunikasi). Tindak pidana penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang pengaturan mengenai berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.

Dilansir dari indonesiabaik.id Kementrian Kominfo sudah melakukan tiga lapis tindakan untuk mememrangi penyebaran hoax di dunia siber. Lapisan pertama atau biasa disebut dengan upstream adalah literasi digital, lapisan kedua atau biasa disebut dengan midstream adalah pemutusan akses atau pemblokiran dan tindakan paling bawah atau disebut downstream dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Advokat dan konsultan hukum Justika.com, Rizky Rahmawati Pasaribu mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menambah pemahamannya mengenai hukum digital agar dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban, serta terhindar dari permasalahan hukum. Dia menjelaskan permasalahan paling awam ditemui yaitu penyebaran hoax. Masyarakat masih gemar menyebarkan berita abu-abu kebenarnnya melalui media sosial.

Kejadian seperti modus penipuan diatas menjadi pelajaran untuk semua orang agar tidak mudah percaya begitu saja kepada pemilik akun WhatsApp palsu. Terlebih lagi, jika berhubungan dengan uang. Dalam kasus ini WhatsApp harus berhati-hati dan mencari cara agar kasus penipuan berkedok akun palsu ini tidak terjad lagi. Dibutuhkan peran serta Lembaga pemerintah, penyedia layanan dan masyarakat Indonesia dalam mengatasi kasus penipuan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun