Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemanfaatan Zona Perikanan Budidaya untuk Budidaya Lobster

24 Mei 2020   03:02 Diperbarui: 24 Mei 2020   03:05 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Setiap alokasi ruang yang ditetapkan Perda RZWP3K, harus dikaji lebih lanjut untuk menentukan lokasi mana yang cocok untuk budidaya lobster. Penentunya adalah faktor ekologis, seperti kesesuaian parameter fisika dan kimia. Faktor sosial ekonomi, faktor teknis dan aspek peraturan dan perundang-undangan.

(2). Adapun dalam hal lokasi yang berpotensi untuk pembudidayaan lobster (Panulirus spp) namun tidak terdapat sumber benih bening lobster (Puerulus) dan/atau lobster muda, dapat dilakukan dengan persyaratan (a). dapat persetujuan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya dan (b). memiliki surat keterangan asal benih bening lobster dan/atau lobster muda dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat, (pasal 4 ayat 2).

(3). Pembudidaya harus melepasliarkan lobster sebanyak 2 (dua) persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan di lokasi pengambilan benih bening lobster  dan/atau lobster muda atau di perairan lain sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut. Pelepasliaran lobster  dilakukan oleh pembudidaya yang dilengkapi berita acara dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan dan ditembuskan ke direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang  perikanan budidaya, (pasal 3 ayat 1).

(4). Pasal 5 ayat (1), bahwa eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya.

(5). Eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri yang sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak 2 (dua) persen dari hasil pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Dalam hal ini terlihat pentingnya peran pemerintah untuk memastikan bahwa jumlah lobster yang dilepasliarkan sesuai dengan aturan (2 %).  Pelepasliaran lobster merupakan upaya peningkatan stok lobster di alam dan upaya konservasi. Dari aspek ekologis, jika lobster ukuran besar banyak ditemukan di alam, maka pertanda ekosistem perairan tersebut masih baik.

Kegiatan ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan jika eksportir telah berhasil melakukan pembudidayaan dan melepasliarkan lobster. Jika belum melakukan hal tersebut, maka kegiatan ekspornya dikatakan ilegal sehingga bisa ditindak.

(6). Pasal 5 ayat (1), bahwa pengeluaran benih bening lobster  dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.  Waktu pengeluaran benih bening lobster dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal perikanan tangkap. Memiliki surat keterangan asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.

Perlu diperhatikan bahwa ekspor benih lobster ditentukan oleh ketersediaan stok di alam dan lebih mengutamakan kebutuhan benih lobster untuk kegiatan budidaya dalam negeri. Jadi belum tentu benih hasil tangkapan nelayan bisa diekspor.

Jika masih terjadi penyelundupan benih lobster ke luar negeri, maka pendapatan negara dari kegiatan ekspor benih lobster dapat berkurang.  Oleh karenanya peran pengawasan sangat penting terhadap kegiatan penangkapan, pembudidayaan dan distribusi komoditas benih lobster, lobster muda dan lobster hasil budidaya atau penangkaran.

Sebagai informasi media masa, bahwa ternyata benih lobster Indonesia diselundupkan ke luar negeri, terutama Singapura, hingga kemudian masuk ke Vietnam melalui perdagangan internasional. Di Vietnam benih lobster berhasil dibudidayakan secara besar-besaran. Sekarang Vietnam jadi eksportir  lobster terbesar di dunia, padahal 80 % benihnya berasal dari Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun