Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap Tegas KKP dalam Menangani "Illegal Fishing" Kapal Ikan Asing

25 Maret 2020   21:25 Diperbarui: 25 Maret 2020   21:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini merupakan bukti sikap tegas  dan komitmen KKP dalam upaya pemberantasan "illegal fishing" di WPP-NRI.

KIA hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum,  rencananya akan diberikan kepada koperasi nelayan atau lembaga pendidikan yang membutuhkan agar bermanfaat. Tidak seperti halnya Menteri Bu Susi, KIA sitaan ditenggelamkan untuk efek jera pelaku "illegal fishing".

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 76A, benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Kemudian pasal 76C Ayat (1) benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.

Selanjutnya Pasal 76C Ayat (5), benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan.   

Menteri Pa Edhy Prabowo memastikan bahwa KIA hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.

Sebelum menetapkan siapa calon penerima kapal ikan hasil rampasan, maka kiranya perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut (1) pastikan kapal dirawat selama berada di pelabuhan agar tidak rusak dan biaya rehab relatif tidak besar (2) pastikan calon penerima memiliki kemampuan finansial dan kesiapan SDM nelayan untuk  mengoperasikan kapal dan alat tangkap sehingga kapal tidak mangkrak (3) apabila dikerjasamakan dengan pihak ke tiga, maka perjanjian kerjasamanya harus diketahui oleh pihak pertama (4) pastikan kapal direhab sesuai dengan alat tangkap ramah lingkungan yang digunakan.

Sedangkan alat tangkap sitaan yang bersifat merusak lingkungan  dan/atau kapal ikan yang tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan seyogyanya dimusnahkan.

Keberhasilan Ditjen PSDKP perlu diapresiasi agar tetap semangat  dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP-NRI untuk kemaslahatan.

Akhirul kalam, kita berharap sikap tegas pemberantasan "illegal fishing" terus berlanjut hingga nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya memperoleh manfaat dari apa yang kita lakukan.  

*) Pemerhati Kelautan dan Perikanan, domisili Kabupaten Sukabumi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun