Mohon tunggu...
Arie Yanwar
Arie Yanwar Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya seorang rakyat yang peduli kepada negerinya tercinta

Menulis sebagai bentuk apresiasi pada pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pasal Kontroversial dalam RKUHP, Perlukah Ditolak?

27 September 2019   07:37 Diperbarui: 27 September 2019   08:03 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sakmadyone.com

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas

Ok, mari kita bahas pasal ini. Siapa yang akan masuk bui apabila Pasal 420 diberlakukan? Masih ingat kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak JIS (Jakarta Internasional School) tahun 2014? Dengan adanya pasal ini minimal si pelaku bisa di bui 1,5 tahun maksimal 9 tahun. Terus terang, pasal ini justru akan memberi hukuman setimpal (bahkan masih kurang) kepada para paedophile. 

Terus kenapa dengan sesama jenis? Karena para paedophile ini mayoritas adalah laki-laki yang menyasar anak laki-laki ya wajar jika kalimat "sesama jenis" ditekankan. Terus bagaimana dengan LGBT yang terpengaruh dengan pasal ini? Hmmm... so what?? 

Bukankah perbuatan LGBT ini dilarang oleh agama manapun? Jika ada yang bisa menunjukan kepada saya satu saja ayat dalam agama apapun (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Confucious) yang secara gamblang menyatakan bahwa hubungan sex dengan sesama jenis adalah suatu hal yang benar, mungkin pertanyaan saya bisa mendapat jawaban yang berbeda.

Anyway, khusus para LBGT yang merasa terancam dengan Pasal 420 saya kasih tau ya. Bagi waria atau transgender. lo gak kepengaruh sama ni pasal karena pasal ini gak ngurusi kalian. Bagi yang LGB, nah ini dia. Pasal ini melarang kalian untuk melakukan sexual intercourse atau hubungan sexual dengan sesama jenis titik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun