Mohon tunggu...
Ayah Farras
Ayah Farras Mohon Tunggu... Konsultan - mencoba menulis dengan rasa dan menjadi pesan baik

Tulisan adalah bagian dari personal dan tak terkait dengan institusi dan perusahaan

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Hai Kompasianer, Topik Pilihan Buat Apa Fungsinya? Hak Semua Penulis Bebas Pilih Jenis Tulisan, namun...

7 Juni 2020   16:11 Diperbarui: 7 Juni 2020   19:14 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : pintaria.com

Era kebebasan menulis di bumi Indonesia sudah datang. Sah-sah saja jika disebut ini bagian era keterbukaan informasi dengan kebebasan berekspresi sejak lepasnya pengekangan kehidupan pers. 

Peraturan Menteri Penerangan  Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin  Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan (SK) Menpen  Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan  dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.

Nah, tapi hal tersebut memang diperuntukkan bagi para jurnalis yang memiliki keterikatan tugas dengan hak dan kewajibannya masing-masing dalam menjalankan tugas yang kini dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers. Dalam hal ini mungkin kita tak fokus terhadap turunan terhadap penjabaran pasal-pasalnya.

Tentunya di era digital saat ini semua warga bisa terlibat dan berpartisipasi dalam mengutarakan pendapatnya. Ya, setiap warga negara boleh dan bisa ungkapkan uneg-uneg dan juga masukan terbaiknya dalam segala bidang. 

Agar menjadi perhatian Kemenkominfo mencatat sejak Agustus 2018 sampai April 2019 ada 1.731 hoaks yang menyebar lewat berbagai platform online. Salah satu yang paling banyak adalah terkait isu politik. Nah serem kan gaes.

kebebasan berpendapat dilindungi  seperti dikutip  dari hukumonline.com tentang Hak Kebebasan Bependapat

Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 ("UUD 1945") sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun tetap ada konsekuensinya dengan pengembangan pasal-pasal lainnya.

Saya melihatnya Blogger atau Kompasiana adalah bagian tumpahan warga yang ingin mencurahkan gagasan maupun coretan-coretannya hingga bisa dibaca oleh publik. 

Beruntungnya di Kompasiana kita memiliki sistem dan penerapan aturan yang justru melindungi para penulis dari sangkaan atau dugaan bahkan pencemaran nama baik hingga hoax. Kenapa ? Jelas Admin Kompasiana jadi garda terdepan memilah dan mensortir layaknya tulisan hingga tersaji di depan layar gadget publik. 

Sekalipun tetap dapat serangan maupun tudingan yang tidak bisa dihindari sudah pasti jadi bagian tanggung jawab penulis masing-masing dan bisa disebut Journalist Citizen atau "Jurnalisme Warga".

Agak beti alias beda tipis dengan jurnalisme warga dan wartawan sesungguhnya. Kalau wartawan sesungguhnya bisa menerima sanksi administratif secara kelembagaan sedangkan Jurnalisme Warga bisa menerima sanksi sesuai perbuatan artinya hukum menanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun