Mohon tunggu...
Muhammad Aqsha
Muhammad Aqsha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan Millenials dalam Tujuan Pembangunan Berkala

11 April 2019   04:50 Diperbarui: 11 April 2019   05:39 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke 70 pada bulan September 2015 di New York, Amerika Serikat, menjadi titik sejarah baru dalam pembangunan global. Sebanyak 193 pemimpin negara dan pemerintahan dunia hadir untuk menyepakati agenda pembangunan universal baru yang tertuang dalam dokumen berjudul Transforming Our World: the 2030 Agenda for Sustainable Development berisi 17 Tujuan dan 169 detail yang berlaku mulai tahun 2016 hingga tahun 2030. 

Dokumen ini dikenal dengan istilah Sustainable Development Goals atau SDGS, dan merupakan masa berakhirnya Millenial Development goals.

Sejumlah langkah yang telah ditempuh Indonesia sampai dengan akhir 2016 antara lain (i) melakukan pemetaan antara tujuan dan target SDGs dengan prioritas pembangunan nasional, (ii) melakukan pemetaan ketersediaan data dan indikator SDGs pada setiap target dan tujuan termasuk indikator proksi, (iii) melakukan penyusunan definisi operasional untuk setiap indikator SDGs, (iv) menyusun peraturan presiden terkait dengan pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan, dan (v) mempersiapkan rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah terkait dengan implementasi SDGs di Indonesia.

Untuk menjamin implementasi SDGs berjalan dengan baik, pemerintah telah membentuk Sekretariat Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sekretariat Nasional SDGs bertugas mengkoordinasikan berbagai kegiatan terkait pelaksanaan SDGs di Indonesia. Sejumlah pemangku kepentingan yang mencakup kementerian/lembaga, BPS, akademisi, pakar, organisasi masyarakat sipil dan filantropi & bisnis telah dilibatkan dalam berbagai proses persiapan pelaksanaan SDGs di Indonesia. 

Dalam implementasinya, ada beberapa prinsip yang telah disepakati juga diadopsi oleh Indonesia. Prinsip pertama adalah universality. Prinsip ini mendorong penerapan SDGs di semua negara baik negara maju maupun negara berkembang. Dalam konteks nasional, implementasi SDGs akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Prinsip kedua adalah integration. Prinsip ini mengandung makna bahwa SDGs dilaksanakan secara terintegrasi dan saling terkait pada semua dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan. Prinsip kedua ini telah dipegang teguh dalam penyusunan rencana aksi khususnya terkait dengan penyusunan program dan kegiatan serta penganggarannya. 

Prinsip terakhir adalah "No One Left Behind" yang menjamin bahwa pelaksanaan SDGs harus memberi manfaat bagi semua, terutama yang rentan dan pelaksanaannya melibatkan semua pemangku kepentingan. Prinsip ini juga telah diterapkan dalam setiap tahapan/proses pelaksanaan SDGs di Indonesia.

Dalam mewujudkan SDGs pemerintah telah membuat Perpres SDGs yang memuat dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya 1) Peta Jalan Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang merupakan dokumen rencana yang memuat yang kebijakan strategis dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional tahun 2016 hingga tahun 2030 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional, yang berlaku maks. 12 bulan sejak penetapan Perpres; 2) Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Naisonal, yang merupakan dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja lima tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian SDGs yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional, yang akan berlaku paling lama 6 bulan sejak penetapan Perpres; 

Dan 3) Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang merupakan dokumen rencana kerja lima tahunan untuk pelaksanaan kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah, yang akan berlaku paling lama 12 bulan sejak penetapan Perpres.

Selain pemerintah universitas-universitas di Indonesia juga telah berpartisipasi, contohnya saja dari 2 universitas berikut

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mendukung pelaksanaan SDGs, UIN Sunan Kalijaga melalui kurikulumnya telah menempuh pembuatan pusat studi dan dialog centre. Cara-cara tersebut dapat menguatkan rencana SDGs yang inklusif, nondiskriminatif, damai, dan progresif lebih luas lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun