Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Polri Perlu di Reformasi dengan Segera

14 Februari 2015   10:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:12 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14237886591672235497

[caption id="attachment_396556" align="aligncenter" width="260" caption="Gambar : Gambar.com"][/caption]

Menurut pasal 2 Undang2 No 2/2002 tentang Kepolisian, fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharran keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya didalam Penjelasan Undang2 yang sama ditegaskan bahwa fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, sangat lah jelas fungsi kepolisian yang menyiratkan betapa pentingnya fungsi tersebut dan tentunya harus sangat dipahami dengan baik dan benar oleh setiap jajaran kepolisian dan dijalankan dilapangan dalam operasioal kesehariannya juga dengan baik.

Namun apa lacur, lain yang tertulis di Undang2, dan lain pula yang terjadi di lapangan dan konyolnya bahwa petinggi eselon satu di Kepolisian bisa tidak faham dengan fungsi lembaganya sendiri seperti yang diamanatkan oleh Undang2 Kepolisian tersebut.

Misalnya, contoh teraktual adalah penangkapan Bambang Widjajanto, Komisioner KPK yang dilakukan sangat vulgar dan jelas2 melanggar HAM, dipertontonkan dengan sangat gaya oleh Polri dan tanpa rasa salah apalagi malu, karena semata dilakukan sebagai aksi balas dendam dengan ditersangkakannya BG calon tunggal Kapolri oleh KPK dengan tuduhan menerima gratifikasi.  Dan aksi seperti ini masih terus berlanjut dengan upaya mentersangkakannya para komisioner KPK lainnya dengan membabi buta dan tak akan berhenti sampe KPK itu bubar.

Menurut hasil survey Persepsi Masyarakat Indonesia, terkait isu KPK vs Polri yang diadakan Litbang Beritasatu tanggal 28 Januari-1 Februari 2015, mayoritas masyarakat Indonesia sebesar 83 persen lebih mempercayai KPK ketimbang Polri dalam hal pemberantasan korupsi, dan hanya 2,1 persen masyarakat percaya lembaga kepolisian mampu menangani korupsi. Survei tersebut menggunakan 500 orang sampel mewakili pengguna telepon di 5 kota besar di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar, degan margin of error kurang dari 4,5 % pada tingkat kepercayaan 95 %.


Selanjutnya menurut selasar.com yang dikutip oleh Volunteer Youth Proactive Transparency Indonesia, tertanggal 6 Februari 2015, menyebut Polri sebagai institusi terkorup dengan skor 91 persen, diikuti oleh DPR dengan skor 89 persen.

Dengan data2 tersebut diatas, dan hebohnya perang Cicak-Buaya jilid dua ini telah membuat Polri semakin kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena terungkapnya dan secara faktual terjadi dilapangan bahwa hampir di semua tingkat jajaran kepolisian tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang2 kepolisian.  Dan hal ini tidak bisa dibiarkan selamanya, dan sesuai dengan Program Revolusi Mental Presiden Jokowi, maka dengan segera harus dilakukan perbaikan signifikan dengan reformasi di internal kepolisian, yang tentunya hanya bisa dilakukan oleh institusi kepolisian itu sendiri, yang harus dipimpin oleh esorang Kapolri yang bersih, amanah dan kompeten

Untuk itu, sudah selayaknya Presiden Jokowi bisa memilih Calon Kapolri yang mempunyai kompentensi, berintegritas, tidak terkontaminasi politik manapun dan sangat memahami Undang2 Kepolisian, mampu melaksanakannya dilapangan dengan baik dan mampu melakukan reformasi menyeluruh di institusi kepolisian serta sanggup berkolaborasi dengan lembaga hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di negri ini. Semoga!

Sumber :

Kpu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun