Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Buwas Dipecat

7 Juni 2015   02:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 12510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1433030367698155325

[caption id="attachment_421454" align="aligncenter" width="620" caption="Gambar : Tempo.com"][/caption]

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan jelas dan gamblang menyatakan kewajiban bagi penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dengan segera setelah menjabat posisi yang terkait.

Namun demikian, sepertinya Undang-undang no 28/1999 tersebut tidak berlaku untuk seorang Komjen Budi Waseso (Buwas), yang menjabat Kabareskrim Polri, pasalnya pada tanggal 29 Mei 2015, di kompleks Mabes Polri, dengan tegas mengatakan tidak akan melaporkanHarta Kekayaannya ke KPKseperti ketentuan undang-undang tersebut.

Buwas merasa bahwa tidak ada kewajiban baginya untuk melaporkan jumlah kekayaannya ke KPK, malahan meminta KPK yang menelusuri dan mendata sendiri harta kekayaannya dengan dalih laporan nilai harta kekayaannya akan lebih obyektif ketimbang ia sendiri yang mengisi formulir LHKPN. “Saya tidak mau melaporkan, suruh KPK sendirilah yang mengisiitu,” ujar Buwas.

Benny K Harman, Wakil ketua Koisi III DPR, kaget mendengar pernyataan Buwas tersebut, “Wah, hebat juga dia,” ujar Benny.Benny menilai apa yang dilakukan oleh Buwas memang di luar kebiasaan penyelenggara Negara lainnya, namun bukan berarti yang bersangkutan melanggar hukum dan undang-undang.

Pendapat senada dikemukakan oleh Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden RI yang membela Buwas karena sudah pernah melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Kapolda Gorontalo, dan tidak harus melaporkan kekayaannya lagi. “Memang saya tahu Buwas hartanya tidak banyak, karena dia sangat sederhana,” ujar JK.

Logikanya seorang Pejabat di institusi hukum dan berbintang tiga seperti Buwas ini sangat paham undang-undang yang berlaku di negeri ini, tapi nyatanya dengan gagah berani melanggar undang-undang tersebut dan mencari pembenaran sendiri. Anehnya sikap Buwas tersebut didukung pula oleh seorang Wakil Presiden dan Anggota DPR yang terhormat, sehingga kita bisa menyaksikan pelanggaran hukum dipamerkan oleh pejabat institusi hukum dengan terang-benderang dan riang gembira.

Mungkin saja, tidak ada sanksi yang diterapkan yang diatur di dalam Undang-undang No 28/1999 tersebut, tetapi pastinya telah melanggar Kode Etik Pejabat Negara yang menodai “Good Governance” di era Pemerintahan Jokowi ini.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Oce Madril, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi yang berpendapat bahwa Buwas tidak memberikan contoh yang baik dan sudah tidak layak lagi menjadi Kabareskrim. Selanjutnya Oce mendesak Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Jokowi mencopot Buwas dari posisi Kabareskrim Polri.

Sejatinya KPK hanya bisa mengingatkan Buwas agar segera menyetor LHKPN, sedangkan sangsi administratif atau pemecatan Buwas ada ditangan Kapolri dan Presiden.

Pastinya, Kapolri dipastikan tidak akan mampu memecat Buwas sehingga kita harapkan Presiden Jokowi selaku Pangti TNI yang melakukan pemecatan yang sangat perlu dilakukan untuk menghindarkan terjadinya presdeden buruk jika tetap dibiarkan.Semoga!

Sumber :

Kompas1

Kompas2

Tempo1

Tempo2

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun