Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan jelas dan gamblang menyatakan kewajiban bagi penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dengan segera setelah menjabat posisi yang terkait.