Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Buwas Dipecat

7 Juni 2015   02:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 12510 42

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan jelas dan gamblang menyatakan kewajiban bagi penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dengan segera setelah menjabat posisi yang terkait.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun