Upaya Preventif atau Pencegahan
1. EdukasiÂ
Upaya edukasi adalah upaya paling awal untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Edukasi dapat diberikan dari lingkungan paling kecil (keluarga) hingga ranah akademik.Â
Upaya ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dasar mengenai gender, sexual, dan bagaimana cara berperilaku yang baik sesuai dengan norma dan aturan. Upaya edukasi dapat berupa:
Pendidikan moral
Pendidikan mengenai gender dan sex
Memperkenalkan anak tentang pelecehan seksual dan resikonya
Mengajarkan cara menghindari kekerasan seksual dengan menentukan sikap yang tegas maupun membekali dengan kemampuan bela diri
Mengajarkan batasan mana anggota tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain
2. Penegakan Hukum dan Peningkatan Fasilitas Keamanan
Salah satu upaya yang sebenarnya cukup efektif adalah dengan menegakkan hukum bagi pelaku pelecehan seksual. Penegakan hukum ini dapat memberikan rasa takut dan rasa aman secara bersamaan untuk setiap orang.Â
Selain itu, pemasangan CCTV juga dapat menunjang ucapaya ini. Dengan pemasangan CCTV di tempat-tempat tersebut danCCTV Â berfungsi dengan baik, maka pelaku akan berpikir beberapa kali untuk melakukan kejahatannya. Pun jika terjadi tindakan kekerasan seksual, maka bukti dapat dengan mudah didapatkan dan mempermudah korban mendapatkan keadilan.
Upaya Penanganan
1. Penegakan Hukum dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seringkali para korban kekerasan seksual enggan melapor karena rumitnya sistem pelaporan, kurangnya barang bukti, dan oknum aparat penegak hukum yang kurang bertanggung jawab atas tugasnya untuk mengayomi masyarakat. Sehingga, pelaku dapat lolos begitu saja dan melakukan kejahatan berulang.Â
Oleh karena itu, perlu juga penyesuaian sistem pelaporan bagi korban dan pendisiplinan oknum-oknum penegak hukum yang menyepelekan.
Kondisi "hukum bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan" juga mengkhawatirkan. Hal ini dapat dicerminkan dari beberapa kasus seperti kasus polisi yang hanya mendapat vonis beberapa bulan penjara karena pelecehan seksual terhadap anak atau kasus Bechi yang melakukan tindakan susila pada murid pesantrennya sendiri.Â
Sila Pancasila "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" haruslah benar-benar tercerminkan dalam setiap penangan kasus hukum di Indonesia.
2. Pendampingan Terhadap Korban
Upaya pendampingan terhadap korban pelecehan seksual harus serius dilakukan. Pasalnya, korban akan dihantui perasaan bersalah dan perasaan ketakutan selama hidupnya. Ini sangat tidak sepadan jika dibandingkan dengan pelaku yang menerima hukuman penjara selama beberapa tahun kemudian keluar tanpa perasaan apapun dan menjalani hidupnya dengan normal.
Menjalani hidup dengan trauma tidaklah mudah. Pemerintah sangat diharapkan andil untuk memberikan layanan konseling atau psikolog gratis bagi korban selama hidupnya.Â
Masyarakat harus mendukung dengan mengubah pola pikir bahwa korban pelecehan seksual adalah "pihak yang mengundang" nafsu atau perbuatan tercela tersebut, bukan pula manusia yang kotor. Mereka tidak layak dipandang remeh atau hina karena telah menjadi korban keberingasan manusia lainnya.Â
Mereka yang menjadi korban adalah orang-orang yang harus dirangkul dan dilindungi. Karena setiap korban pelecehan seksual adalah manusia yang berhak untuk hidup tanpa rasa takut, was-was, dan hidup lebih baik lagi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!