3. Pencurian hak cipta.
Sudah banyak orang yang berkreasi di internet. Seperti memposting hasil potretannya, menyanyi, menggambar, menulis, dan lain sebagainya. Â Namun tidak sedikit dari 'oknum' yang tidak bertanggung jawab yang mengambil karya-karya milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Maka dari itu banyak orang yang memakai watermark di setiap karyanya untuk meminimalisir terjadinya pencurian hak cipta oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Pencurian data pribadi.
Banyak kasus pencurian data pribadi untuk melakukan pinjaman online. Hal ini dapat terjadi jika pengguna tidak bijak dan berhati-hati dalam menggunakan internet. Data-data pribadi juga dapat diperoleh oleh hacker. Hacker akan menjual data-data pribadi kepada perusahaan besar dengan harga yang murah. Oleh karena itu baik untuk kita selalu meng-update sistem operasi dalam handphone kita.
Dengan begitu, seharusnya kita dapat lebih bijak dan lebih pintar lagi dalam menggunakan internet. Jangan sampai kita dikendalikan oleh internet tetapi kita yang mengendalikan internet untuk kemajuan kita.
SUMBER:
ejournal.stikku.ac.id
cnnindonesia.com