Mohon tunggu...
aurellia salsabila
aurellia salsabila Mohon Tunggu... mahasiswa

topik sosial,politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya LGBT

19 Oktober 2025   17:20 Diperbarui: 19 Oktober 2025   17:17 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaliknya, menurut santoso (2016) pihak-pihak yang menentang LGBT berpendapat bahwa LGBT merupakan bentuk penyimpangan dan tidak termasuk dalam konsep HAM. Dalam hal ini, masyarakat dan negara harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala muncul dan berkembangnya LGBT yang akan membahayakan generasi muda bangsa Indonesia. Itulah sebabnya, peran pemerintah yang strategis sangat dibutuhkan untuk mengatasi kontrovesi LGBT secara langsung agar tak terjadi perpecahan bangsa.

Ketiga, perspektif psikologi. Pada awalnya, dalam DSM I (Diagnostic and Statistic Manual of Mental Desorder) dan DSM II, homoseksualitas dianggap sebagai penyimpangan yang termasuk kedalam gangguan jiwa. Namun setelah beberapa kali menerima kritikan, pada tahun 1973 APA (American Psychiatric Association) dalam DSM III mengeluarkan homoseksual dari salah satu kelainan jiwa atau kelainan seks. Perubahan paradigma psikologi dalam melihat homoseksualitas ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap diskursus mengenai legalitas homoseksual dan LGBT secara umum. Setelah dikeluarkan olah APA dari DSM maka LGBT dianggap sebagai perilaku yang alamiah dan normal. Berbeda dengan versi APA tersebut, menurut psikiatri Fidiansyah (Wakil Seksi Religi Spiritualitas dan Psikiatri dari Perhimpunan Dokter Spasilalis Kejiwaan Indosenia (PDSKJI), bahwa LGBT termasuk penyakit gangguan jiwa, dan bisa menular kepada orang lain.  Fidiansyah membantah pendapat sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa LGBT bukan sebuah penyakit (Harahap, 2016, hlm. 225-226).

Maraknya LGBT saat ini yang terjadi di tengah Masyarakat memerlukan pemahaman dan kehati-hatian kita dalam menanggapi fenomena yang sedang terjadi ini. Dalam lingkungan Masyarakat Indonesiasaat ini, isu tentang LGBT menjadi topik yang hangat untuk diperdebatkan. Dari ketiga perspefik yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa adanya perdebatan tentang legalisasi LGBT di Indonesia yang masih multi tafsir antara pro dan kontra dalam masyarakat baik dari perspektif Hukum Islam, HAM dan Psikologi. Dalam tulisan ini saya membahas fenomena LGBT di Indonesia untuk mencari solusi yang terintegrasi secara multidisipliner dari ketiga perspektif tersebut yang berbeda.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun